Suara.com - Pasca penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 berbagai upaya perbaikan kualitas layanan terus dilakukan.
Komitmen ini terus ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan bersama dengan pemangku kepentingan terkait agar implementasi Program JKN - KIS dapat berkesinambungan dan manfaatnya makin dirasakan oleh peserta.
Khusus perbaikan layanan di fasilitas kesehatan berbagai inovasi kemudahan layanan, transparansi informasi serta mutu layanan kesehatan terus ditingkatkan.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengungkapkan, upaya bersama yang sudah dilakukan oleh seluruh pelaku Program JKN - KIS sudah baik. Perbaikan yang berkesinambungan menunjukan komitmen bahwa adanya penyesuaian iuran akan berdampak pada kualitas layanan.
“Upaya peningkatan kualitas layanan setelah penyesuaian iuran sudah cukup baik. Pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi harus dioptimalkan. Saya menyoroti, BPJS Kesehatan sudah tinggal lepas landas dan siap melakukan hal tersebut apalagi di era pandemi ini. Momentum ini juga harus dimanfaatkan agar masyarakat atau peserta JKN - KIS juga makin terbiasa,” ujar Pambagio.
Ia juga menilai, dampak dari penyesuaian iuran JKN - KIS adalah sudah tidak ada beban utang klaim jatuh tempo ke fasilitas kesehatan. Selain itu, peningkatan kualitas layanan berbasis digital juga akan memudahkan dalam hal monitoring dan evaluasi.
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Primer BPJS Kesehatan, Ari Dwi Aryani mengungkapkan, sejak awal BPJS Kesehatan telah menetapkan komitmen layanan, baik di fasilitas kesehatan maupun pelayanan administrasi dan informasi kepesertaan.
Khusus di lingkup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), diantaranya penerapan kemudahan konsultasi dokter tanpa tatap muka melalui aplikasi Mobile JKN Faskes, antrean online di 15.394 FKTP.
BPJS Kesehatan juga melakukan optimalisasi pelaksanaan program promotif dan preventif dengan melakukan screening riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, senam Prolanis secara daring serta optimalisasi pemantauan terhadap pasien penyakit kronis melalui program Prolanis.
Baca Juga: Fraksi PKS: Batalkan Kenaikkan BPJS Kelas III untuk Fakir Miskin
“FKTP akan diberikan insentif jika melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut,” jelas Ari.