Adapun Kementerian tersebut yaitu, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
KPPU Award sendiri merupakan apresiasi rutin yang diberikan KPPU terhadap Kementerian/Lembaga dan Pemprov yang dianggap memiliki kontribusi terbaik terhadap dua peran utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan.
Hal ini sesuai sebagaimana UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), serta upaya membangun pola kemitraan yang ideal berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU 20/2008).