Tolak Vaksin Berbayar, Apindo Minta Semuanya Digratiskan Pemerintah

Selasa, 15 Desember 2020 | 17:58 WIB
Tolak Vaksin Berbayar, Apindo Minta Semuanya Digratiskan Pemerintah
ILUSTRASI--Vaksin Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Kota Bandung / [Foto: Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan pemerintah yang bakal menyediakan vaksin mandiri alias yang berbayar bagi kelompok tertentu mendapat penolakan dari kalangan pengusaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) justru meminta kepada pemerintah untuk menyediakan vaksin bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk untuk para pekerja.

"Diharapkan pemerintah memberikan vaksinasi tidak hanya kepada kelompok-kelompok tertentu, namun kepada seluruh masyarakat termasuk para pekerja dengan biaya dari negara," kata Hariyadi dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (15/12/2020).

Menurut Hariyadi, vaksinasi berbayar tentu sangat memberatkan, apalagi vaksinasi berbayar ditujukan bagi para pekerja yang difasilitasi oleh perusahaan.

"Kalau nanti vaksinnya harganya mahal, itu bagaimana? Kan karyawan enggak dihitung 1-2 orang (untuk melakukan vaksinasi). Kalau perusahaan karyawan banyak bagaimana? Menurut saya itu harus dilihat secara jernih. Apindo enggak sembarang usul, tapi demi keselamatan semua," kata Hariyadi.

Pemerintah baru saja mendatangkan sebanyak 1,2 juta dosis vaksin virus corona atau Covid-19 dari perusahaan farmasi asal China, Sinovac Biotech, Minggu malam. Seluruh vaksin ini adalah bantuan pemerintah yang diberikan secara gratis.

Meski begitu nantinya dalam pendistribusian vaksin corona pemerintah memakai dua cara pendekatan. Selain pemberian vaksin cuma-cuma kepada masyarakat, juga ada vaksin yang harus dibeli oleh masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenkes Nomor 9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Covid-19.

Dalam isi aturan tersebut dikatakan pengadaan vaksin sesuai dengan jenis vaksin corona virus disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud diktum kesatu, untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri BUMN.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Larang RS Pre-Order Vaksin Sebelum Keputusan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan dalam peraturan tersebut telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi, termasuk soal vaksin mandiri berbayar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI