Suara.com - Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat penyaluran Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work). Untuk mewujudkan hal tersebut, beberapa waktu lalu.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, Program Padat Karya Tunai (PKT) dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat dan warga setempat sebagai pelaku pembangunan.
Mereka dipekerjakan untuk pembangunan infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi. Pelaksanaan program ini bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian perekonomian di masa pandemi Covid-19.
“Selain untuk menpercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan untuk mendistribusikan dana hingga ke desa dan pelosok. Pola pelaksanaan PKT juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan social distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sementara pada Program Padat Karya Tunai (PKT), dari pagu anggaran 2020 sebesar Rp 87,83 triliun, Program PKT dialokasikan sebesar Rp 13,4 triliun. Progres penyerapan anggarannya hingga Hingga akhir November 2020 mencapai 90,93 persen, atau senilai Rp 12,2 triliun.Penyerapan tenaga kerja sudah mencapai 630.900 orang atau 98,7 persen dari target 638.990 orang.

Untuk memperluas kesempatan kerja, Kementerian PUPR juga melakukan perubahan skema pada program atau kegiatan infrastruktur yang semula bersifat kontraktual, tetapi dilaksanakan dengan pola padat karya, dengan alokasi anggaran Rp 654,4 miliar dan target penerima manfaat sebanyak 80.888 orang.
Hingga saat ini, progresnya sudah mencapai 40,54 persen atau senilai Rp 265,3 miliar, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 26.862 orang atau mencapai 33,20 persen.
Pemerintah Perluas Cakupan PKT
Untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian PUPR memperluas cakupan Program PKT dan telah disetujui berdasarkan surat Menkeu Nomor S-191/MK.2/2020 pada tanggal 13 Agustus 2020, dan revisi DIPA yang tuntas pada Rabu 19 Agustus 2020. Perluasan cakupan Program PKT tersebut bertujuan untuk pengerjaan revitalisasi saluran drainase jalan nasional dan pengadaan material tambalan cepat mantap (CPHMA), dengan total anggaran mencapai Rp 1,2 triliun.
Untuk revitalisasi saluran drainase jalan nasional sepanjang 5000 kilometer di 34 provinsi yang akan dilaksanakan dengan skema PKT, dialokasikan anggaran sebesar Rp 1 triliun. Anggaran tersebut dibagi untuk revitalisasi saluran drainase jalan nasional di wilayah barat, yaitu Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan) sebesar Rp 587 miliar dan Rp 413 miliar untuk di wilayah timur, yaitu Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, Papua.
Baca Juga: PUPR Hadirkan Buku Manual Desain Rumah Khusus sebagai Panduan
Pelaksanaan lapangan telah dimulai di Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur.