Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membocorkan akan ada persyaratan khusus baru bagi masyarakat yang berlibur di liburan akhir tahun. Persyaratan itu rencananya dijalankan di Bali terlebih dahulu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menerangkan, persyaratan itu bertujuan mengatur pergerakan orang saat liburan akhir tahun nanti.
Kendati demikian, Budi tak merinci persyaratan apa yang harus dipenuhi masyarakat.
Sebab, lanjutnya, persyaratan ini masih dirapatkan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga: Supaya Kondisi Membaik, Masyarakat Diminta Tunda Liburan Akhir Tahun
"Rencananya untuk rapat teknis ada rapat menkomaritim kalau ada perubahan kebijakan terkait perjalanan ini," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Menurut Budi, persyaratan khusus ini baru merupakan kebijakan lanjutan pemerintah yang sebelumnya telah mengurangi jumlah liburan akhir tahun.
"Jadi mengatur perubahan itu dengan SE. Pemerintah melakukan pengurangan hari libur pasti akan mempengaruhi libur panjang nggak jadi melakukan perjalanan. Masih ada waktu," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi menambahkan, persyaratan yang baru ini bisa mencegah penyebaran Covid-19 di angkutan kapal penyebrangan.
Karena, tuturnya, selama ini tak ada persyaratan untuk rapid tes atau swab tes untuk bepergian lewat kapal penyeberangan.
Baca Juga: Abaikan Anjuran Tinggal di Rumah, Jutaan Warga Pergi Liburan Akhir Tahun
"Kalau kapal nggak rapid test gimana? Tadi kami termasuk diundang kemenkomarves ada arahan baru pada liburan ini termasuk nanti terutama dari Jakarta dan bali ada persyaratan khusus. Dalam waktu dekat akan ada pengumuman gugus tugas dari covid terkait itu," pungkas Ira.