44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Telah Rampung Dikerjakan

Senin, 14 Desember 2020 | 14:27 WIB
44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Telah Rampung Dikerjakan
Ilustrasi- UU Ciptaker (Antara Lampung/HO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tengah mengebut penyelesaian seluruh aturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hingga saat ini setidaknya ada 44 aturan turunan yang telah rampung dikerjakan.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, 44 aturan turunan UU Cipta Kerja yang berupa 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan perpres (RPerpres) sudah dilakukan harmonisasi.

"44 peraturan pemerintah dan peraturan presiden, kita harmonisasikan dan tegaskan jadi satu. Ini semua draft-nya sudah selesai," kata Susiwijono dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Dari 44 aturan turunan yang disiapkan, Susiwijono menyebut sudah ada 30 beleid yang sudah bisa diakses per hari ini di portal resmi UU Cipta Kerja. Sementara sisanya masih dirancang dan perlu menerima masukan atau aspirasi dari banyak kalangan.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Partisipasi Publik Terhadap UU Cipta Kerja Tinggi

"Masih banyak isu sensitif yang dikejar. Isu sektor riil, sektor perdagangan, masalah jaminan ketersediaan bahan baku, logistik ekspor, dan sektor perdagangan," katanya.

Dirinya pun menargetkan seluruh aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini akan selesai pada 3 bulan kedepan, atau target pemerintah pada bulan Februari 2021 mendatang.

"Kami betul-betul menyambut baik dan dengan kementerian/lembaga kami jamin 3 bulan ini semuanya selesai," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI