Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, salah satu syarat pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja adalah aspirasi masyarakat atau partisipasi publik.
Maka dari itu sejak 1,5 bulan ini Kemenko Perekonomian rutin menggelar acara terkait menyerap partisipasi publik terhadap UU Cipta Kerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pun mengklaim partisipasi publik terhadap UU Cipta Kerja sangat tinggi.
"Sudah 1,5 bulan kami jalan, turun ke daerah ini kan teman-teman luar biasa terutama berbagai komponen masyarakat akademisi teman-teman para asosiasi usaha," kata Susiwijono dalam sebuah diskusi virtual, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Bermodal UU Cipta Kerja, Luhut Tawarkan Kerja Sama ke Investor Kakap AS
Dia mengatakan pemerintah membuka ruang lebar kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Ia berharap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan rancangan perpres berlangsung transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
"Yang paling penting adalah kami dari pemerintah untuk membaca kira-kira keinginan masyarakat dan pelaku usaha seperti apa," katanya.
Sebelumnya Pemerintah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja (d/a Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1 Jakpus), dan akses secara daring melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.
Pemerintah berharap dengan penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Vaksin dan Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Obat Pemulihan Ekonomi
Selain itu, Pemerintah juga menegaskan perlunya masyarakat untuk lebih aktif memberikan masukan, karena justru di aturan tingkat PP dan Perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.
Dengan sudah selesainya sebagian besar RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja tersebut, selain menyediakan akses dan mengundang seluruh komponen masyarakat untuk memberikan masukan, Pemerintah juga akan segera melakukan sosialisasi dan konsultasi publik, dengan menyiapkan acara sosialisasi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.