Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia diminta turun tangan menangani persoalan impor 1,2 juta vaksin Sinovac. Ombudsman diminta dapat mengawasi dan memeriksa proses kedatangan vaksin Covid-19 tersebut.
Sebab, prosedur impor vaksin harus sesuai dengan sistem administrasi pengadaan barang pemerintah dengan uang APBN.
Pemerintah juga harus mempertimbangkan proses administrasi terkait persyaratan spesifikasi barang yang akan diadakan.
Setelah barang tersebut diterima harus dilakukan pemeriksaan kesesuaian spesifikasi barang yang diinginkan, khususnya dari aspek kualitas.
Baca Juga: 4 Sukarelawan Uji Klinis Vaksin Pfizer Mengembangkan Bell's Palsy
"Ombudsman berwenang memastikan proses administrasi ini. Jangan sampai pemerintah mengadakan barang yang tidak jelas kualitasnya atau mengimpor barang yang tidak boleh diedarkan," kata Anggota DPR, Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (12/12/2020).
Persoalan lain impor vaksin Sinovac ditambah lagi dengan uji klinis fase III vaksin asal China itu yang belum rampung.
Karena itu, Mulyanto memandang Ombudsman harus benar-benar mengawasi ketat proses impor vaksin yang rencananya kembali dilakukan pada Januari dengan mendatangkan 1,8 juta vaksin.
"Apalagi tidak ada izin edar dari BPOM untuk vaksin tersebut. Termasuk juga sertifikat halalnya. Ini seperti membeli kucing dalam karung. Tentu ini sangat mengkhawatirkan. Ujung-ujungnya yang akan dirugikan adalah masyarakat," ujar Mulyanto.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi IX DPR, komisi yang membidangi kesehatan ramai-ramai mengkritisi langkah pemerintah mendatangkan 1,2 juta vaksin CoronaVac buatan perusahaan Sinovac Biotech, China. Padahal diketahui vaksin tersebut belim mengantongi emergency use authorization dari Badan POM.
Baca Juga: Moderna Inc Mulai Uji Coba Vaksin untuk Pasien Covid-19 Usia Anak Remaja
Wakil Ketua Komisi IX Ansori Siregar mengatakan emergency use authorization (EUA) ayaknya visa bagi obat dari luar yang masuk ke Indonedia. Sehingga vaksin Sinovac seharusnya tidak diperkanankan masuk.
Terlebih dosis dari vaksin merk yang sama akan didatangkan lagi sebanyak 1,8 juta vaksin.
"Karena sudah terlanjur 1,2 juta vaksin sudah datang, tolong yang 1,8 juta dosis vaksin yang akan datang pada Januari sebelum ada izin dari Badan POM tunggulah. Ini cacat ini mendatangkan vaksin ini. Apalagi Turki dan Brasil sudah menyetop kerja sama dengan Sinovac," kata Ansori dalam interupsinya di rapat paripurna DPR, Jumat (11/12/2020).
"Jadi mohon pimpinan mengeluarkan kepada pemerintah agar menunggu izin dari Badan POM baru didatangkan vaksin tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Sri Rahayu mengingatkan kepada pemerintah agar tidak menyuntikan vaksin ke masyarakat selama vaksin Sinovac belum mengantongi EUA.
"Selama itu belum ada memang belum bisa diberikan. Oleh karena itu kita mohon kepada BPOM supaya bisa mengambil langkah. Memang saat ini uji klinis tahap III belum selesai, memang sebaiknya kita harus menunggu itu supaya tidak ada implikasi terhadap kesehatan rakyat Indonesia," kata Rahayu.