LPS: Jangan Takut Nabung, Uang Nasabah di Bank Dijamin Aman

Jum'at, 11 Desember 2020 | 19:35 WIB
LPS: Jangan Takut Nabung, Uang Nasabah di Bank Dijamin Aman
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memastikan uang masyarakat akan aman jika disimpan di perbankan. Pasalnya, ada jaminan dari LPS terhadap perbankan jika kekurangan likuiditas.

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, kepercayaan masyarakat terhadap layanan simpanan di perbankan sudah mulai pulih dan terus mengalami perbaikan.

Hal ini tercermin dari Dana Pihak Ketiga atau DPK serta likuiditas perbankan yang stabil bahkan cenderung terus meningkat.

Ia mencatat, hingga Oktober 2020 pertumbuhan DPK secara tahunan telah mencapai 12,12 persen.

"Sejak bulan Agustus, September, hingga Desember (DPK Perbankan) semua BUKU menunjukkan perbaikan yang signifikan bahkan bank buku satu (pertumbuhannya) sudah di atas level di bulan Desember 2019," ujar Purbaya dalam webinar The Finance, Jumat (11/12/2020).

Purbaya menuturkan, perbaikan likuiditas perbankan juga tidak lepas dari upaya Pemerintah yang aktif melakukan injeksi melalui kebijakan fiskal terutama sejak semester kedua tahun 2020.

Namun demikian, lanjutnya, pertumbuhan kredit masih perlu didorong guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Pada dasarnya, dana yang dititipkan Pemerintah membuat perbaikan likuiditas di perbankan.

Di sisi lain, lanjut dia, untuk pertumbuhan simpanan di perbankan secara tahunan tetap tumbuh yaitu sebesar 11,45 persen menjadi Rp6.691,5 triliun per Oktober 2020. Sedangkan rekening simpanan tumbuh 14,4 persn (yoy), diengan jumlah rekening simpanan pada Oktober 2019 sebanyak 297.285.549 rekening.

"Artinya sistem perbankan kita sekarang oke saja, dan cukup baik jadi masyarakat tidak usah takut dan khawatir," jelas Purbaya.

Baca Juga: OJK Ingatkan Lembaga Jasa Keuangan Mitigasi Risiko Digitalisasi Layanan

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sardjito menambahkan, dari sisi regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan saat ini sudah sangat jelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI