Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 12,5 Persen Efektif Februari 2021

Jum'at, 11 Desember 2020 | 07:35 WIB
Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 12,5 Persen Efektif Februari 2021
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu, untuk sektor Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I bakal mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen.

Selanjutnya, SKM Golongan IIA bakal naik sebesar 13,8 persen dan SKM Golongan IIB ikut alami kenaikan 18,1 persen

"Sementara itu, untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Artinya kenaikannya nol persen. SKT adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," jelas dia.

Sri Mulyani menambahkan, dengan kenaikan cukai rokok berbagai segmen itu, maka rerata kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI