Sri Mulyani Naikan CHT, Saham Rokok Langsung Terbakar

Kamis, 10 Desember 2020 | 15:08 WIB
Sri Mulyani Naikan CHT, Saham Rokok Langsung Terbakar
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun 2021.

Atas hal ini sejumlah saham produsen rokok pun langsung merespon. Saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) misalnya, hingga pukul 14:22 melemah 6,99 persen ke level Rp 44.275 per saham, begitu juga dengan saham PT HM Sampoerna (HMSP) juga anjlok 6,96 persen ke Rp 1.670 per saham.

Tak hanya itu saham Grup Bentoel juga merah di level Rp 362 atau melemah 3,21 persen.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun 2021.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik Sebesar 12,5 Persen di 2021

Menurutnya, kenaikan cukai rokok ini telah mempertimbangkan beberapa aspek, misalnya dampak kesehatan.

"Selain itu, pemerintah juga menjaga para tenaga kerja yang bekerja di pabrik rokok, petani penghasil tembakau, dan industri sendiri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Mantan Direktur Pelaksanan Bank Dunia ini merinci, kenaikan cukai rokok itu terbagi atas beberapa golongan. Pada segmen Sigaret putih Mesin (SPM) Golongan I dinaikkan cukainya sebesar 16,9 persen.

Kemudian, untuk SPM Golongan IIA CHT-nya dinaikkan sebesar 16,5 persen, serta Golongan IIB juga alami kenaikan sebesar 18,1 persen.

Lalu, untuk sektor Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I bakal mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Cukai Rokok Naik 12,5 Persen

Selanjutnya, SKM Golongan IIA bakal naik sebesar 13,8 persen dan SKM Golongan IIB ikut alami kenaikan 18,1 persen

"Sementara itu, untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Artinya kenaikannya nol persen. SKT adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," jelas dia.

Sri Mulyani menambahkan, dengan kenaikan cukai rokok berbagai segmen itu, maka rerata kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen.

"Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI