Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun 2021.
Dengan kenaikan itu, harapannya membuat harga rokok mahal dan sulit dijangkau oleh kalangan anak-anak.
"Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan membuat harga rokok menjadi lebih mahal atau affordability indexnya naik dari 12,2 persen jadi 13,7-14 persen sehingga makin tidak dapat terbeli," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, beberapa segmen golongan rokok mengalami kenaikan.
Baca Juga: Dear Smoker, Siap-siap Harga Rokok Naik Lagi Tahun Depan
Misalnya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I yang naik sebesar 16,9 persen, maka tarif cukainya ikut naik dari Rp 740 per batang menjadi Rp 865 per batang.
Kemudian, pada SKM golongan IIA yang naik 13,8 persen maka tarif cukainya, dari Rp 470 per batang menjadi Rp 535 per batang.
Lalu SKM golongan IIB tarif cukainya naik dari Rp 455 per batang menjadi Rp 525 per batang.
Setelah itu, Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I tarif cukainya naik menjadi Rp 935 per batang.
Selain itu, SPM Golongan IIA naik tarif cukainya sebesar Rp 565 per batang, serta SPM II B juga naik sebesar Rp 555 per batang.
Baca Juga: JK Heran Orang Kaya di Indonesia Umumnya Bos Perusahaan Rokok
Sementara, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, kenaikan cukai tembakau ini bisa mengendalikan peredaran rokok yang mana menurunkan preferensi rokok terutama pada anak-anak dan perempuan.
Ia mengharapkan, preferensi rokok secara umum akan turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen pada tahun 2020.
"Dan preferensi rokok untuk anak-anak akan diupayakan diturunkan sesuai dengan target RPJMN, saat ini ada di angka 9,1 persen akan diturunkan di 8,7 persen di 2024," pungkas dia.