Sri Mulyani Naikan Cukai Hasil Tembakau Sebesar 12,5 Persen di 2021

Kamis, 10 Desember 2020 | 14:08 WIB
Sri Mulyani Naikan Cukai Hasil Tembakau Sebesar 12,5 Persen di 2021
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun 2021.

Menurutnya, kenaikan cukai rokok ini telah mempertimbangkan beberapa aspek, misalnya dampak kesehatan.

"Selain itu, pemerintah juga menjaga para tenaga kerja yang bekerja di pabrik rokok, petani penghasil tembakau, dan industri sendiri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Mantan Direktur Pelaksanan Bank Dunia ini merinci, kenaikan cukai rokok itu terbagi atas beberapa golongan. Pada segmen Sigaret putih Mesin (SPM) Golongan I dinaikkan cukainya sebesar 16,9 persen.

Baca Juga: Dear Smoker, Siap-siap Harga Rokok Naik Lagi Tahun Depan

Kemudian, untuk SPM Golongan IIA CHT-nya dinaikkan sebesar 16,5 persen, serta Golongan IIB juga alami kenaikan sebesar 18,1 persen.

Lalu, untuk sektor Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I bakal mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen.

Selanjutnya, SKM Golongan IIA bakal naik sebesar 13,8 persen dan SKM Golongan IIB ikut alami kenaikan 18,1 persen

"Sementara itu, untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Artinya kenaikannya nol persen. SKT adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," jelas dia.

Sri Mulyani menambahkan, dengan kenaikan cukai rokok berbagai segmen itu, maka rerata kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen.

Baca Juga: JK Heran Orang Kaya di Indonesia Umumnya Bos Perusahaan Rokok

"Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI