Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aktivitas bisnisnya, serta menjunjung budaya anti korupsi untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Kami memiliki Sistem Pengendalian Fraud (Fraud Control System) bekerjasama dengan BPKP, dan telah berhasil meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016 sejak 28 Oktober 2019. Kami menjadi BUMN Pertama yang memperoleh sertifikasi SMAP sebelum terbitnya arahan Kementerian BUMN terkait sertifikasi tersebut,” kata Direktur SDM dan Tata Kelola Pupuk Indonesia, Winardi dalam sebuah webinar, ditulis Rabu (9/12/2020).
Turut hadir dalam Webinar tersebut Inspektur Jenderal Kementerian BUMN Supriyono, Kepala Satgas Kampanye Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wuryono Prakoso dan VP Human Capital Organization Effectiveness PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Iwan Setiawan.
Winardi menambahkan, pada Oktober 2020 lalu, PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali berhasil mempertahankan sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 untuk satu tahun ke depan dari lembaga Sertifikasi PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Akan Bangun 2 Pabrik Petrokimia di Indonesia Timur
Hal ini menunjukan hasil evaluasi penerapan SMAP dalam satu tahun terakhir menyatakan Perseroan masih direkomendasikan untuk menyandang sertifikat tersebut.
Bahkan, PT Pupuk Indonesia (Persero) juga terpilih sebagai satu dari lima finalis penerima penghargaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik kategori BUMN/BUMD dari KPK.
Komitmen penerapan antikorupsi diwujudkan Perseroan melalui berbagai upaya, seperti implementasi atas Pedoman Tata Kelola, Pedoman Etika & Perilaku, serta Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
Upaya lainnya yakni melalui sejumlah Pelatihan dan Sosialisasi Awareness Antikorupsi, Penandatanganan Pakta Integritas, Pengendalian Gratifikasi melalui penggunaan sistem Gratifikasi Online KPK (GOL) di seluruh entitas secara terintegrasi, Kepatuhan dalam Pelaporan LHKPN, hingga Penerapan Whistlebowing System atau sistem pengaduan dugaan pelanggaran yang bersifat anonim.
Tak hanya itu, Pupuk Indonesia juga telah menuntaskan targetnya untuk mensertifikasi antikorupsi serupa terhadap enam anak usahanya di tahun ini.
Baca Juga: Musim Tanam Tiba, Petani di Lebak Kesulitan Pupuk Subsidi
Keenam perusahaan dimaksud yakni, PT Pupuk Kaltim yang sertifikatnya ditetapkan pada 16 Juni 2020 oleh British Standards Institution, PT Petrokimia Gresik pada 1 Juli 2020 oleh PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia, PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang pada 15 Juli 2020 oleh TUV Nord Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada 23 Juli 2020 oleh Lembaga Sertifikasi Sucofindo International Certification Services, PT Rekayasa Industri pada 10 Agustus 2020 dari Mutu Lestari International dan PT Pupuk Kujang pada 10 Agustus 2020 dari Sucofindo.
Target sertifikasi anti penyuapan ini sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendorong seluruh Perusahaan Negara meningkatkan penerapan tata kelola perusahan melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.
Winardi mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya untuk selalu mencegah dan mengendalikan potensi-potensi fraud atau kecurangan serta selalu mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
"Pupuk Indonesia berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten," kata dia.