Eskpor Disetop, KPPU Tetap Proses Pelanggaran Benur Lobster

Selasa, 08 Desember 2020 | 20:00 WIB
Eskpor Disetop, KPPU Tetap Proses Pelanggaran Benur Lobster
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap akan memproses hukum pihak yang melanggar pelaksanaan usaha ekspor benih lobster. 

Proses hukum tetap digelar meski Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan izin ekspor benih lobster tersebut. 

Untuk diketahui, izin ekspor benih lobster baru dikeluarkan sejak Edhy Prabowo menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Keputusan Edhy ini banyak ditentang oleh banyak pihak, terutama pendahulunya yaitu Susi Pudjiastuti. 

Baca Juga: KPPU Endus Praktik Monopoli dan Kongkalikong dalam Ekspor Benih Lobster

Namun, kebijakan itulah yang membawa Edhy Prabowo ke jejaring korupsi dan ditangkap KPK. 

"Andaikan pun ekspor izin ekspor dihentikan, proses pelanggaran berlanjut. proses ini tidak berlanjut izin atau tidak," ujar Juru Bicara KPPU Guntur Saragi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, Guntur menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran lain yang ditemukan tim KPPU dalam penyelidikan pelaksanaan usaha ekspor benih lobster. 

"Kami juga tetap terus memungkinkan untuk mendapatkan kemungkinan pelanggaran yang lain. Tidak menutup kemungkinan kepada jasa kargo," ucap dia.

Sebelumnya, KPPU menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahan dalam kegiatan tersebut. 

Baca Juga: Beredar Daftar 61 Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Benih Lobster

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menuturkan, dari penelitian sejak 10 November itu, beberapa perusahaan ditemukan melanggar Pasal 17 soal monopoli dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang KPPU.

"Kita ketahui bahwa pengekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder, yaitu PT ACK. Dengan hanya ada satu freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri," ujar Gopprera dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/12/2020).

Gopprera melanjutkan, KPPU juga melihat, PT ACK memiliki kekuatan pasar yang kuat karena hanya satu-satunya perusahaan kargo yang melayani kegiatan ekspor benih lobster tersebut. 

"Dan kesempatan memilih freight forwarder lain tertutup akibat kondisi ini," kata dia.

Selain itu, ungkap Gopprera, hasil penelitian juga menduga beberapa perusahaan juga telah melanggar Pasal 24 terkait persekongkolan pada UU Nomor 5 Tahun 1999.

Ia menjelaskan, terdapat persengkokolan penghambatan atau mengurangi kapasitas ekspor yang dilakukan beberapa perusahaan yang tak menggunakan salah satu perusahaan kargo.

"Ini kita lihat ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada 3, yaitu pertama PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan berikutnya adalah ketua asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi)," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI