Eskpor Disetop, KPPU Tetap Proses Pelanggaran Benur Lobster

Selasa, 08 Desember 2020 | 20:00 WIB
Eskpor Disetop, KPPU Tetap Proses Pelanggaran Benur Lobster
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap akan memproses hukum pihak yang melanggar pelaksanaan usaha ekspor benih lobster. 

Proses hukum tetap digelar meski Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan izin ekspor benih lobster tersebut. 

Untuk diketahui, izin ekspor benih lobster baru dikeluarkan sejak Edhy Prabowo menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Keputusan Edhy ini banyak ditentang oleh banyak pihak, terutama pendahulunya yaitu Susi Pudjiastuti. 

Namun, kebijakan itulah yang membawa Edhy Prabowo ke jejaring korupsi dan ditangkap KPK. 

"Andaikan pun ekspor izin ekspor dihentikan, proses pelanggaran berlanjut. proses ini tidak berlanjut izin atau tidak," ujar Juru Bicara KPPU Guntur Saragi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, Guntur menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran lain yang ditemukan tim KPPU dalam penyelidikan pelaksanaan usaha ekspor benih lobster. 

"Kami juga tetap terus memungkinkan untuk mendapatkan kemungkinan pelanggaran yang lain. Tidak menutup kemungkinan kepada jasa kargo," ucap dia.

Sebelumnya, KPPU menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahan dalam kegiatan tersebut. 

Baca Juga: KPPU Endus Praktik Monopoli dan Kongkalikong dalam Ekspor Benih Lobster

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menuturkan, dari penelitian sejak 10 November itu, beberapa perusahaan ditemukan melanggar Pasal 17 soal monopoli dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang KPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI