Impor Bahan Baku Curah Pembuatan Vaksin Covid-19 Bebas Pajak

Senin, 07 Desember 2020 | 18:04 WIB
Impor Bahan Baku Curah Pembuatan Vaksin Covid-19 Bebas Pajak
Menteri keuangan Sri Mulyani. (Youtube BNPB Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan mendukung penanganan covid-19, salah satunya dengan mempercepat kedatangan vaksin Sinovac.

Hal itu dalam bentuk alokasi anggaran penyediaan vaksin pada APBN 2020, dan kemudahan fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan fiskal dalam rangka membantu importasi vaksin COVID-19 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020.

PMK ini mengatur pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi covid-19.

Baca Juga: Pengusaha Lega Vaksin Covid-19 Sinovac Sudah Ada di Indonesia

Sri Mulyani menjelaskan, kedatangan vaksin Sinovac pertama ke Indonesia, Kemenkeu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai, tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah, serta pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22. 

“Kami berikan pelayanan dari mulai mekanisme untuk pengadaan dan persyaratan fasilitas fiskalnya serta untuk rush handling. Dimana dari mulai pemberitahuan impor barang sampai dengan pengeluaran barang yang selama ini dilakukan maksimal tiga hari makin dipercepat,” kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (7/12/2020).

Dengan kehadiran 1,2 juta vaksin yang diimpor oleh PT Biofarma selaku yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan sebagai importir pada Minggu (06/12), Menkeu memperkirakan nilai pabean dari impor vaksin ini sebesar USD 20.571.978.

“Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi ini adalah Rp50,95 miliar, dimana untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 36,39 miliar,” ungkapnya.

Tak hanya vaksin siap pakai yang akan bebas pajak, Sri Mulyani juga menuturkan bahan baku curah pembuatan vaksin yang juga di impor akan bebas pajak juga.

Baca Juga: Menkes Terawan: 1,2 Juta Vaksin Sinovac Hanya untuk Nakes Jawa dan Bali

"Termasuk juga bahan baku curah (pembuatan vaksin) yang tadi disampaikan," kata Sri Mulyani.

Dirinya menyampaikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai unit yang melakukan dukungan keseluruhan untuk pelayanan impor vaksin tersebut, telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai PMK Nomor 188/PMK.04/2020 tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah menerima 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac pada Minggu malam (6/12/2020).

Selain vaksin berbentuk jadi, Jokowi mengatakan pemerintah pada bulan ini juga akan mendatangkan 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bahan baku curah.

"Nanti akan diproses lebih lanjut oleh Bio Farma," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan pemerintah masih berupaya untuk mendatangkan 1,8 juta dosis vaksin jadi dan 30 juta vaksin dalam bentuk bahan baku curah untuk kedatangan Januari 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI