Suara.com - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyambut baik rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau di segmen sigaret kretek tangan (SKT). Tidak naiknya cukai SKT ini dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menyelamatkan tenaga kerja dari pemutusan hubungan kerja.
“Kami memang sudah mendengar kabar kalau cukai SKT tidak dinaikkan, dan kami menyambut baik hal ini karena SKT ini padat tenaga kerja,” kata Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji, Senin (7/12/2020).
Selama ini, sektor SKT mengakomodasi ratusan ribu pekerja pelinting atau buruh linting. Agus mengatakan, pekerja di sektor SKT merupakan rekan senasib sepenanggungan di industri hasil tembakau yang perlu dilindungi.
Dia berharap pemerintah tidak abai tentang perlindungan terhadap tenaga kerja tersebut.
Baca Juga: Tembakau yang Dipanaskan Punya Risiko Lebih Rendah dari Rokok, Benarkah?
“Negara dibuatkan lapangan kerja oleh SKT, jangan dilibas dengan kenaikan cukai,” katanya.
Agus mengatakan, sekalipun menyambut baik cukai SKT tidak naik, APTI berharap cukai di segmen sigaret kretek mesin (SKM) juga seharusnya tidak dinaikkan terlalu tinggi.
Menurutnya jika SKT itu harus dilindungi karena padat tenaga kerja, SKM juga mesti dilindungi dari kenaikan cukai karena padat bahan baku.
APTI juga telah menyerukan kepada pemerintah agar cukai tembakau secara umum tidak dinaikkan tahun depan demi melindungi petani tembakau.
“Kami mengusulkan agar cukai SKM juga jangan naik terlalu tinggi, karena SKM ini sebagai padat bahan baku. Jika cukai SKM di atas satu digit, ngeri juga. Kami kepenginnya antara 5-8% untuk cukai SKM,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Lindungi Pekerja dan Petani Tembakau, Jangan Naikan Cukai SKT
Dia mengatakan kalau cukai tembakau naik, hal tersebut akan menggulung perekonomian di tingkat penyerapan bahan baku dan anjloknya harga tembakau.
“Kenaikan cukai akan meningkatkan harga jual di pasaran dan menyebabkan bahan baku ambles sehingga merugikan petani,” ujarnya.