Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos, Anak Buah Sri Mulyani: Durjana!

Minggu, 06 Desember 2020 | 14:01 WIB
Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos, Anak Buah Sri Mulyani: Durjana!
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Menteri Sosial Juliari Batubara tengah jadi sorotan, pasalnya ia baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi bansos corona di Jabodetabek.

Pria bernama lengkap Juliari Peter Batubara itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Ia diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu dengan total fee yang sudah diterima sebesar Rp 17 miliar.

Terkait hal ini, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo angkat suara. Menurutnya yang menyalahgunakan anggaran penanganan pandemi adalah seorang durjana.

"Siapa pun yang bermain-main dan menyelewangkan anggaran penanganan pandemi adalah durjana yang mengkhianati negara," kata Yustinus dalam akun Twitter-nya, Minggu (6/12/2020).

Untuk itu dirinya mengatakan pelaku tindakan korupsi ini harus dihukum seberat-beratnya.

"Sangat pantas dihukum paling berat," katanya.

KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Baca Juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka Korupsi Bansos, PKS: Jokowi Harus Minta Maaf!

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI