OJK Kembali Buka Perizinan Perusahaan Penggalangan Dana Lewat ECF

Jum'at, 04 Desember 2020 | 18:32 WIB
OJK Kembali Buka Perizinan Perusahaan Penggalangan Dana Lewat ECF
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (equity crowd funding/ECF).

Perizinan ini sempat dihentikan beberapa waktu menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi Penyelenggara ECF.

"Keputusan itu ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, Jumat (4/12/2020).

Dalam surat itu, kata dia, proses perizinan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham, dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Dana Ventura Sembrani Nusantara Investasi pada Produk Minuman Lokal

Anto mengatakan, OJK meminta calon penyelenggara ECF diminta untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan.

Kelengkapan itu antara lain bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK juga telah menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. 

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020 tanggal 11 November 2020, LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara ECF yang antara lain bertugas untuk membina, mengembangkan dan memajukan peranan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi agar berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.

"Keberadaan asosiasi tersebut akan berperan membantu OJK dalam memberikan pendapat atas setiap calon penyelenggara ECF yang mengajukan perizinan ke OJK," imbuh Anto.

Baca Juga: Djoko Tjandra Sempat Minta Pendapat Prasetijo Soal OJK, Bahas Apa?

Sebelumnya, pada 31 Desember 2018 OJK mengeluarkan POJK Nomor 37 /POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) untuk mendukung pelaku usaha pemula (start-up company) untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi.

Hingga Desember 2019 ada tiga startup yang resmi mengantongi izin OJK yakni Santara, Bizhare dan CrowdDana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI