Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai meningkatkan kesadaran pajak maupun kemampuan mengumpulkan penerimaan negara merupakan tema penting.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melakukan inklusi kesadaran pajak, baik melalui kurikulum pendidikan nasional maupun melalui berbagai aktivitas, seperti kegiatan call for paper yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
“Saya senang bahwa peningkatan inklusi perpajakan di perguruan tinggi di Indonesia telah berkembang sangat pesat. Saya berharap bahwa hal ini akan makin meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya tugas dan tanggung jawab kewajiban perpajakan sesuai yang diamanatkan oleh konstitusi kita,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020 dengan tema “Membangun Kepatuhan Perpajakan Melalui Riset yang Berkelanjutan” yang diselenggarakan secara daring, Kamis, (3/12/2020).
Program Inklusi Kesadaran Pajak merupakan program yang diusung DJP bersama dengan kementerian yang membidangi pendidikan untuk meningkatkan kesadaran perpajakan peserta didik, guru dan dosen yang dilakukan melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum, pembelajaran dan perbukuan.
Baca Juga: Ekonomi Masih Terpuruk, Bagaimana Strategi Penerimaan Pajak 2021?
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menambahkan program Inklusi Kesadaran Pajak di perguruan tinggi terlihat mengalami tren peningkatan yang signifikan.
Pada tahun 2016 baru diikuti oleh dua perguruan tinggi, pada tahun 2017 terdapat 8 perguruan tinggi, diikuti tahun 2018 meningkat menjadi 57 perguruan tinggi. Terdapat 440 perguruan tinggi yang merupakan peningkatan drastis di tahun 2019 dan 441 di tahun 2020.
“Peningkatan ini merupakan hal yang baik,” kata Sri Mulyani.
Untuk mendukung program tersebut, Kementerian Keuangan melakukan kerjasama dengan beberapa kementerian dan lembaga melalui memorandum of understanding dan perjanjian kerja sama, antara lain dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal pengembangan inklusi kesadaran pajak di pendidikan dasar dan menengah.
Selain itu dengan Kementerian Agama dalam hal pengembangan inklusi kesadaran pajak di lembaga pendidikan keagamaan, Kementerian Dalam Negeri dalam hal pengembangan inklusi kesadaran pajak di daerah-daerah, dan Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia dalam hal pengembangan riset di bidang perpajakan.
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Ini Strategi Ditjen Pajak Kejar Penerimaan 2021
“Kerja sama ini dilakukan untuk makin meningkatkan kemampuan kita memahami elemen penting fondasi negara kita yaitu perpajakan,” kata dia.
Beberapa inisiatif terkait riset yang telah dilakukan DJP seiring dengan tujuan program inklusi, antara lain pengembangan sistem informasi riset dan pelaksanaan Call for Paper Perpajakan pada tahun 2018 dan 2020.
“Banyak yang masih menganggap pajak adalah bukan kewajiban, beban dari negara yang tidak dihubungkan dengan kehadiran negara itu sendiri. Bahkan, masih ada sebagian masyarakat kita yang menganggap pajak itu identik dengan penjajahan. Ini adalah salah satu dari tantangan-tantangan kita,” kata dia.