Kotak Amal Minimarket Danai Aksi Teroris, Alfamart : Tanpa Izin Kami Tarik

Kamis, 03 Desember 2020 | 15:47 WIB
Kotak Amal Minimarket Danai Aksi Teroris, Alfamart : Tanpa Izin Kami Tarik
Ilustrasi gerai alfamart. (ANTARA/Andi Firdaus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Minimarket Alfamart menerapkan persyaratan yang ketat bagi yayasan atau lembaga untuk menitipkan kotak amal digerai-gerainya.

Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman menyebut, beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika ingin menaruh kotak amal antara lain, yayasan harus jelas legalitas organisasinya, telah dikenal oleh masyarakat, alamat yang jelas, punya beberapa cabang di kota-kota besar di Indonesia.

Sebelum menaruh kotak amal, yayasan juga wajib membuat surat izin resmi, portfolio, profil dan program dari hasil kotak amal tersebut untuk apa nantinya.

Kelengkapan tersebut ditujukan melalui toko kepada kepada kepala kantor cabang Alfamart di setiap daerah.

Baca Juga: Kotak Amal Minimarket Jadi Sumber Dana Teroris, Alfamart Buka Suara

"Dari prosedur awal tersebut, kami akan melakukan asesmen internal. Jika lolos seleksi akan dikeluarkan izin dari toko kami," ujar Nur Rachman dalam keterangannya kepada Suara.com, Kamis (3/12/2020).

Yayasan yang telah memenuhi persyaratan awal tersebut harus mematuhi tahapan lain yakni spesifikasi ukuran dan bahan kotak amal harus sesuai ketentuan Alfamart.

Izin penempatan kotak amal diberikan untuk jangka waktu selama 3 bulan dan bisa diajukan perpanjangan.

"Untuk menjaga kenyamanan konsumen, kami batasi penempatan kotak amal hanya di toko tertentu saja, dan tentunya ada pengecekan dan penertiban secara berkala, kotak amal yang diletakkan tanpa izin akan kami tarik," ucapnya.

Sebelumnya, Kotak amal minimarket di Indonesia disebut-sebut membiayai aksi teroris Jamaah Islamiyah. Kotak amal minimarket ini jadi salah satu sumber dana Jamaah Islamiyah.

Baca Juga: PKS Soroti Pernyataan Polri Soal Kotak Amal Jadi Sumber Dana Teroris

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

"Polri menemukan bahwa JI memiliki sejumlah dukungan dana yang besar. Dana ini sumbernya dari badan usaha milik perorangan, atau milik anggota JI sendiri," kata Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Awi Setiyono bahkan mengatakan bahwa Jamaah Islamiyah mendapat dana dari sejumlah kotak amal di minimarket yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

"Penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," ungkap Awi Setiyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI