Suara.com - Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan, kenaikan cukai tembakau di sigaret kretek tangan (SKT) dapat menciptakan pengangguran. Dia meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai SKT alias menetapkan kenaikan cukai 0% pada sektor ini untuk menyelamatkan tenaga kerja.
“Cukai SKT tidak usah dinaikkan, sehingga pekerja yang masih bertahan tidak harus kehilangan pekerjaan, bahkan kalau bisa penyerapan SKT harus didorong. Pemerintah harus berupaya tidak menambah pengangguran,” kata Payaman, Kamis (3/12/2020).
Dia mengatakan industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang mampu menyerap jutaan tenaga kerja dalam rantai produksi maupun distribusi.
Itulah sebabnya kenaikan cukai tembakau justru tidak tepat dilakukan saat ini, mengingat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi.
Baca Juga: Cara Lindungi Pekerja dan Petani Tembakau, Jangan Naikan Cukai SKT
“Masalah kesempatan kerja dan pengangguran, itulah masalah yang kedua terberat yang dihadapi pemerintah selain masalah pandemi,” ujar Payaman. Dia menjelaskan bahwa dengan adanya pandemi pada 2020, setidaknya 4 juta orang pekerja di sektor formal dan 5 juta orang pekerja di sektor informal mengalami PHK.
“Jadi memang masalah penganggur harus menjadi bahan pertimbangan utama bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan. Jadi usaha sekarang yang masih bisa menampung, harus dipertahankan untuk tidak menambah PHK. Kalau cukai naik, dampaknya nanti ada PHK,” katanya. Selain itu dia menilai kenaikan cukai di SKT akan menyebabkan turunnya produksi SKT yang berimbas pada petani tembakau juga.
Anggota Komisi XI Fraksi PKS Anis Byarwati juga menuturkan hal yang sama tentang perlindungan SKT. “Kenaikan cukai tak tepat dilakukan di tengah masyarakat, sedangkan banyak yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi. Sementara Kebijakan ini berpotensi terjadinya PHK karyawan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan kenaikan cukai tembakau juga dinilai tidak efektif dalam menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Dengan demikian, Anis meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan cukai yang tinggi.
Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa industri kretek merupakan industri dalam negeri yang sering dicemooh, namun kini terbukti dalam keadaan sulit kembali menjadi penyelamat.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, BCL Sudah Jual 30 Kg Tembakau Gorila ke Seluruh Indonesia
“Meski didiskriminasi berbagai kebijakan industrial yg memojokkan, industri kretek kembali menjadi katup penyelamat. Jadi jangan buat kebijakan cukai yang memukul industri ini,” katanya.