Suara.com - Tahun depan, Kementerian Sosial (Kemensos) akan meningkatkan cakupan data penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Soaial (DTKS), dari 40 persen menjadi 60 persen penduduk Indonesia, dengan tingkat kesejahteraan sosial terendah. Untuk keperluan tersebut, Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara berharap dukungan penuh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kerja sama dan dukungan BPS penting untuk mewujudkan DTKS yang reliabel, mutakhir, dan valid. Apalagi ketika cakupan penerima bantuan sosial ditingkatkan dari 40 persen menjadi 60 persen untuk tahun depan,” katanya, di Jakarta Rabu (2/12/2020).
Pernyataan Juliari terkait dengan pertemuannya dengan Kepala BPS, Suhariyanto di Kantor BPS Jakarta, sehari sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, disinggung kesiapan kedua belah pihak dalam mempersiapkan implementasi perjanjian kerja sama kedua instansi dalam pemutakhiran DTKS.
Juliari menyatakan, ruang lingkup PKS meliputi tugas BPS membuat model pemeringkatan, merancang kuesioner dan melakukan uji coba verifikasi serta validasi.
Baca Juga: Kemensos : Semangat Baja Penerima Manfaat ODHIV Mampu Ukir Karya
“Kemudian menyusun pedoman pelaksanaan pemutakhiran DTKS, workshop, bimbingan dan pemantapan verifikasi dan validasi, dan jaminan kualitas ( quality assurance ),” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, BPS menyatakan dukungan penuh dalam persiapan pemutakhiran DTKS 2021. Pasca penandatanganan PKS, BPS segera menyiapkan langkah-langkah strategis persiapan lapangan.
BPS juga akan mendukung memfasilitasi pelatihan instruktur dan SDM pelaksana lapangan yang direncanakan akan dilaksanakan pada awal tahun 2021.
“BPS, saat ini tengah menyiapkan bahan pelatihan tersebut, yang pesertanya terdiri dari 15 orang master instruktur utama, 80 orang instruktur nasional, 1.640 instruktur daerah, 83.390 orang enumerator, 16.687 pengawas, dan 8.732 koordinator kecamatan,” kata Mensos.
Ia kembali menekankan, perluasan cakupan data ini diharapkan dapat mendukung transformasi perlindungan sosial dan percepatan penanggulangan kemiskinan.
Baca Juga: Pemkab Mabar Apresiasi Bantuan Kemensos untuk Rehabilitasi Disabilitas
Dalam waktu dekat, direncanakan akan dilakukan sosialisasi pemutakhiran DTKS kepada kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah untuk meminta dukungan pelaksanaan pemutakhiran DTKS 2021.
PKS pemutakhiran DTKS sudah ditandatangi kedua belah pihak, pada 11 November 2020, oleh Sekretaris Jenderal, Hartono Laras dan Sestama BPS, Margo Yuwono di Kantor BPS.
Sekjen menyatakan, untuk keperluan tersebut, BPS akan mempersiapkan lebih dari 100.000 petugas.
“Perlu bimbingan dari BPS untuk pemutakhiran data judul bisa," kata Hartono, ketika itu.
Kemensos telah mengantisipasi hal ini dengan menyusun program yang terencana, terarah dan sistematis.
“PKS ini bertujuan untuk mewujudkan DTKS yang reliabel, mutakhir dan valid sesuai perluasan cakupan data untuk mendukung transformasi perlindungan sosial dan percepatan penanggulangan kemiskinan," tambah Hartono.
Dalam kaitan itu, Kemensos juga akan melakukan perbaikan mekanisme penyaluran program perlindungan sosial, serta penguatan monitoring dan evaluasi. Komitmen dan keseriusan Kemensos dalam reformasi program perlindungan sosial juga tercermin dari alokasi anggaran sebesar Rp 1.272.504.396.000 untuk penyempurnaan kualitas DTKS yang telah disetujui Komisi VIII.
Untuk mengakselerasi, Kemensos sudah memulai tahapan awal penyempurnaan DTKS pada Oktober 2020 ini.
“Kami mulai Oktober, dengan pengadaan hardware/software pendukung DC/DRC/SIKS dan penyiapan prelist DTKS. Lalu pada November mulai proses pengadaan jasa konsultan dan penyiapan prelist DTKS 2021,” kata Hartono.
Tahapan proses ini terus bergerak hingga Agustus 2021.