Suara.com - Bank Indonesia (BI) menginformasikan aktivitas operasional bank central tersebut tutup pada hari pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
Peniadaan kegiatan operasional itu, merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Dengan keputusan tersebut,
Adapun, kegiatan operasional yang ditiadakan diantaranya, Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Kemudian, kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Selanjutnya, layanan Operasional Kas. Lalu, transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
Baca Juga: Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 3,75 Persen
"Dan Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)," ujar Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Sementara, pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Rilis SIPUL-OPUK, Bank Indonesia Bantu Warga Tukar Uang Lusuh dan Receh