Lembaga Pengelola Investasi, Anak Buah Menkeu Iri dengan Khazanah Malaysia

Rabu, 02 Desember 2020 | 15:37 WIB
Lembaga Pengelola Investasi, Anak Buah Menkeu Iri dengan Khazanah Malaysia
Ilustrasi Investasi. Pemerintah menargetkan menargetkan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang diatur dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja bisa rampung di awal 2021.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menargetkan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang diatur dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja bisa rampung di awal 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, sudah sepantasnya Indonesia memiliki lembaga seperti itu.

Dia mengemukakan, lantaran negara tetangga seperti Malaysia sudah memiliki lembaga serupa yang diberi nama Khazanah Nasional Berhad.

Khazanah Nasional Berhard merupakan perusahaan induk cabang investasi Pemerintah Malaysia di bawah Kementerian Keuangan Malaysia yang bergabung pada bulan September 1993.

Baca Juga: Dana Ventura Sembrani Nusantara Investasi pada Produk Minuman Lokal

Lembaga tersebut mengurus semua aset komersial Pemerintah Malaysia dan merupakan pemegang amanah aset keuangan negara

"SWF (Sovereign Wealth Fund) ini perlu dilakukan. Karena ini juga bukan hal asing bagi dunia, bahkan Malaysia pun sudah memiliki SWF melalui apa yang dinamai Khazanah Nasional," kata Isa dalam diskusi Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Keuangan dan Investasi Pemerintah yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (2/12/2020).

Isa menyebut, Malaysia sangat sadar dengan lembaga SWF ini dimana sangat membantu tingkat investasi negara jiran tersebut.

"Khazanah posisinya nomer 29 dunia sebagai lembaga Sovereign Wealth Fund, dengan mengelola sekitar 42 juta miliar dolar AS. Ini untuk mendukung sejumlah proyek Infastruktur strategis di Malaysia," ucapnya.

Maka dari itu, kata dia Kemenkeu pun mendukung keputusan pembentukan LPI atau SWF oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.

Baca Juga: Bahlil Siap Dukung Upaya SHM-MAR Datangkan Investasi Besar ke Tanah Bumbu

Pembentukan lembaga ini diharapkan sejalan dengan tujuan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menghendaki adanya peningkatan investasi melalui penciptaan iklim investasi dalam negeri yang lebih kondusif.

"Sehingga pelaksanaan investasi di dalam negeri juga dapat berlangsung baik dan akan menguntungkan kedua belah pihak. Jadi, investor nantinya tidak merasa dirugikan dan juga kita diuntungkan," pungkasnya.

Adapun perihal Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Bab X UU Cipta Kerja. Pasal 165 Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka pengelolaan investasi, untuk pertama kali berdasar undang-undang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI