Suara.com - Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal ketiga tahun 2020 menunjukkan adanya pergeseran struktur ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19. Hal ini dilihat dari data yang menunjukkan peningkatan jumlah pekerja paruh waktu.
Atas hal ini Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, situasi ini menunjukan menurunnya produktivitas.
"Kalau berdasarkan data BPS terakhir 46,4 juta angkatan kerja kita itu bekerja paruh waktu. Ini artinya apa? ini belum optimal produktivitas dari tenaga kerja yang paruh waktu tadi," kata Iskandar dalam sebuah diskusi secara virtual, Rabu (2/12/2020).
Maka dari itu kata dia dibutuhkan sebuah terobosan agar para pekerja paruh waktu itu yang jumlahnya banyak sekali, bisa dipindahkan ke angkatan kerja penuh waktu, salah satu caranya kata dia lewat UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Tiga Pekerja Proyek Terpental dan Meninggal Disambar Petir di Desa Bokong
"Maka dari itu, ini perlu suatu terobosan untuk bisa menyerap tenaga kerja Indonesia tadi baik itu tenaga kerja baru, maupun pengangguran yang ada, maupun orang yang belum bekerja secara optimal tadi," paparnya.
Dengan UU Cipta Kerja kata dia, dapat mendorong penciptaan lapangan kerja dan memudahkan pembukaan usaha baru sekaligus memulihkan perekonomian pasca pandemi.
Dia menambahkan, penerapan UU Cipta Kerja ini dapat dimanfaatkan sebagai momentum agar bangsa Indonesia bisa melompat ke depan untuk menjadi negara yang maju. Sekaligus melakukan transformasi ekonomi secara besar-besaran.
"Oleh karena itu kita butuh investasi untuk menyerap tenaga kerja dari pekerja baru, dari pengangguran, dari yang setengah bekerja tadi. Oleh karena itu apa yang perlu kita lakukan? Transformasi ekonomi," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Naik, Malaysia Tes Corona ke 1,7 Juta Pekerja Asing