Suara.com - Tahun ini, jumlah tenaga kerja bersertifikat kompetensi tercatat sebanyak 4.926.635 orang. Data ini dikeluakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP), yang menyebut bahwa hingga 2020, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi telah mencapai 1.827 LSP, yang mana LSP P1 sebanyak 1.448; LSP P2 sebanyak 81; dan LSP P3 sebanyak 308.
"Sampai saat ini, jumlah tenaga kerja bersertifikat kompetensi sebanyak 4.926.635 orang," kata Ketua BNSP, yang diwakili Komisioner BNSP, Bonardo Aldo Tobing, saat membuka Rapat Koordinasi LSP Tahun 2020 di Hotel JW Marriott Medan, Sumatera Utara, Selasa (1/12/2020).
Sementara itu, jumlah asesor kompetensi yang teregistrasi sebanyak 41.770 orang, dengan jumlah tempat uji kompetensi (TUK) sebanyak 15.254 di seluruh Indonesia.
Rakor ini dihadiri peserta yang berasal dari dinas-dinas terkait dan LSP P1 dan P2 di daerah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Pekanbaru, dan Sumatera Selatan. Sementara peserta yang mengikuti secara online sebanyak 100 orang dari LSP P1 dan P2 daerah Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, dan Lampung.
Baca Juga: Kemnaker dan Polri Perkuat Sinergi Lindungi Pekerja Migran
Sertifikat kompetensi tengah menjadi topik pembicaraan di kalangan profesional. Hal itu sebagai akibat perannya yang sangat penting dan strategis di era globalisasi, yakni tenaga kerja bebas bekerja di negara mana pun asalkan dapat memenuhi standar keterampilan/kompetensi yang telah ditetapkan dan dapat dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi tersebut.
Ia mengatakan, tenaga kerja bisa dikatakan kompeten apabila mencakup tiga hal, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku. Para tenaga kerja diharapkan dapat berkompetensi dengan kompetensi yang ada di industri.
"Dunia industri diharapkan aktif berpartisipasi untuk mengembangkan kompetensi kerja dalam dinamika perkembangan teknologi yang sangat cepat," ucapnya.
Menurutnya, sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan sekaligus meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu.
"Sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis penyusunan pengembangan industri di Indonesia, sehingga dapat memperkecil dan menghilangkan jarak dan ketidaksesuaian antara tenaga kerja fan industri, serta antara usaha dan dunia kerja," terangnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Kemnaker Sosialisasi Vokasi di Jatim
Ia menyatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait telah berupaya menyusun dan menerapkan standard kompetensi kerja sumber daya manusia (SDM) industri sesuatu dengan tingkat keahlian untuk menjamin keberadaab tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas.
“Penyusunan standard kompetensi ini mengacu pada berbagai standard baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga sertifikasi kompetensi yang dihasilkan diharapkan dapat setara dengan kompetensi di negara lainnya,” ujarnya.
Rakor LSP dilanjutkan dengan sesi diskusi panel. Adapun yang menjadi pembicara pada diskusi tersebut adalah Komisioner BNSP, Mulyanto dan Direktur Eksekutif Kadin Sumatera Utara, Hendra Utama.