Namun, keduanya tidak dapat direalisasikan karena Ulfa Kurnia telah mentransfer kembali dana refund ke rekening Perseroan dan tidak memenuhi undangan serah terima dari Perseroan.
Alfian Mujani menambahkan, dengan adanya kesepakatan Mekanisme Serah Terima Otomatis (STO) yang telah diatur dalam PPJB yang disepakati dengan pembeli saat menandatangani perjanjian, maka perseroan telah melaksanakan mekanisme STO dg mengirimkannya melalui surat tercatat.
"Dengan demikian menyatakan pembeli atau pemohon telah menerima unit yang sudah selesai di bangun, dan telah siap serah terima. Dan ini menguatkan bahwa permohonan PKPU dari Alfian Tito S menjadi tidak berdasar," pungkasnya.