Suara.com - PT Sentul City Tbk buka suara terkait dengan adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Alfian Tito Suryansah.
Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani mengatakan, permohonan PKPU itu tidak memiliki dasar lagi. Sebab, pihak PT Sentul City sudah menyerahkan pengembalian dana (refund).
"Anehnya pemohon menolak dan memilih menyelesaikan masalah di persidangan PKPU," kata Alfian kepada wartawan yang ditulis, Rabu (2/12/2020).
Menurut Alfian Mujani, PT Sentul City Tbk juga sudah beritikad baik untuk mengembalikan dana plus dendanya, Bahkan sebelumnya perseroan juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang jadi obyek jual beli.
Baca Juga: Ada Penyesuaian, KPU Ajukan Perubahan Tiga PKPU Pilkada ke DPR
Seperti diketahui, Selasa, 30 November 2020 perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara nomor:367/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN. Niaga Jakarta Pusat memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk menyampaikan bahwa pihak principal (Perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund), namun Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU.
Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh Pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020.
Selain itu, kreditor lain berdasarkan ketentuan Pasal 222 Undang-undang Nomor: 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor."
Kreditor lain yang dibuktikan dalam Permohonan PKPU oleh Alfian Tito, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 tersebut adalah adiknya yang bernama Ulfah Kurnia. ‘
Baca Juga: Gugatan PKPU Otto Hasibuan Kepada Djoko Tjandra Dikabulkan Pengadilan
"Terhadap Ulfa Kurnia, Perseroan telah memenuhi tuntutannya sesuai dengan somasi dari kuasa hukumnya yaitu refund atau serah terima unit tanah dan bangunan," kata Alfian Mujani.
Namun, keduanya tidak dapat direalisasikan karena Ulfa Kurnia telah mentransfer kembali dana refund ke rekening Perseroan dan tidak memenuhi undangan serah terima dari Perseroan.
Alfian Mujani menambahkan, dengan adanya kesepakatan Mekanisme Serah Terima Otomatis (STO) yang telah diatur dalam PPJB yang disepakati dengan pembeli saat menandatangani perjanjian, maka perseroan telah melaksanakan mekanisme STO dg mengirimkannya melalui surat tercatat.
"Dengan demikian menyatakan pembeli atau pemohon telah menerima unit yang sudah selesai di bangun, dan telah siap serah terima. Dan ini menguatkan bahwa permohonan PKPU dari Alfian Tito S menjadi tidak berdasar," pungkasnya.