Suara.com - Industri biodiesel mendukung program energi hijau yang dicanangkan pemerintah melalui pencampuran biodiesel dengan bahan bakar fosil. Komitmen ketahanan energi ini merupakan dukungan bagi pemerintah yang sedang berjibaku menjaga stabilitas ekonomi bangsa.
“Untuk mendukung program B30, saat ini program terbesar di dunia, produsen biodiesel telah merencanakan penambahan kapasitas produksi. Namun, pandemi Covid-19 mengakibatkan rencana penambahan produksi ditunda,” ujar MP Tumanggor, Ketua Umum Asoasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI) dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).
Tumanggor menjelaskan, penambahan kapasitas produksi mundur pelaksanaannya hingga tahun 2021 dan 2022 setelah adanya penyesuaian kondisi pandemi covid-19.
Pada 2020, direncanakan ada penambahan kapasitas produksi sebesar 3,6 juta KL menjadi mundur ke tahun 2021 3,4 juta KL.
Baca Juga: Pemerintah Kembangkan Biodiesel dari Sawit, Ini Sederet Efek Negatifnya
Menurutnya, kelanjutan program B30 di tahun 2020 dapat berjalan optimal dengan dukungan ketersediaan pasokan bahan baku dan kelancaran kegiatan transportasi logistik. Memang ada kendala tapi dapat teratasi dengan baik.
Hal ini terlihat dari data APROBI bahwa produksi dari Januari sampai Oktober 2020 sebesar 7,197 juta Kl. Dari jumlah ini, penyaluran domestik sebesar 7,076 juta Kl dan ekspor sebesar 16.331 Kl.
Paulus Tjakrawan, Ketua Harian APROBI menyebutkan, bahwa implementasi B30 merupakan upaya memenuhi komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi GRK sebesar 26% dari BAU (Business As Usual) pada 2020 dan pengurangan emisi 29% pada tahun 2030.
“Kontribusi B30 berdampak positif bagi pengurangan emisi gas rumah kaca, tahun ini diproyeksikan 26 juta ton CO2 ekuivalen, atau 68 persen dari target pengurangan emisi di sektor energi dan transportasi tahun 2020. Sedangkan untuk target pengurangan emisi 2030 pada sektor energi program biodiesel saat ini telah berkontribusi 8,82%,” imbuh Paulus.
Dari aspek ekonomi, dikatakan Paulus, tenaga kerja sektor hulu yang terserap sebanyak 1,2 juta, penyerapan biodiesel di dalam negeri menjaga keseimbangan suplai dan permintaan kelapa sawit. Selain itu, harga TBS petani juga stabil mengikuti pergerakan harga CPO.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Minta Pemangku Kepentingan Turut Dorong Program Biodiesel
“Tanpa didukung program B30, harga TBS petani bisa tertekan di tengah pelemahan ekonomi dunia,” ujarnya.
Selain itu, program hilirisasi sawit juga bergerak untuk meningkatkan nilai tambah. Dijelaskan Paulus, implementasi biodiesel mampu menggerakkan hilirisasi sawit sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Kini, Indonesia tidak lagi dikenal sebagai pemain di sektor hulu melainkan sudah membangun kekuatan hilir.
Paulus menyebutkan pencampuran biodiesel dengan solar mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. Impor solar dapat terus berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelum B30 berjalan.
Dampak positifnya adalah defisit neraca dagang dapat berkurang. Implementasi B30 membuat Indonesia menghemat devisa dari impor migas hingga 5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 70 triliun (kurs Rp 14.000)
Saat ini, Kementerian ESDM RI berencana untuk dapat meningkatkan lagi pencampuran kadar biodiesel menjadi B40. Kegiatan penelitian uji coba seperti uji kinerja dan uji jalan yang akan di laksanakan pada tahun 2021 mendatang.
Biasanya, dari pengalaman lalu pada uji coba sebelumnya yang membutuhkan waktu sampai 7 hingga 9 bulan lamanya.
Selain uji kinerja, dikatakan Paulus, pemerintah telah melakukan juga penyesuaian sementara HIP yaitu CPO + 85 Dollar/Ton.
“Dengan harapan bahwa dengan program B40 mendatang dapat makin meningkatkan harga TBS sawit, sehingga hasil yang maksimal dapat dirasakan pula oleh petani sawit di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Sebagai informasi, program mandatori biodiesel di Indonesia pertama kali diimplementasikan pada tahun 2006 dengan kadar campuran biodiesel sebesar 2,5%. Lalu secara bertahap peningkatan kadar biodiesel mencapai hingga 7,5% pada tahun 2010.
Pada periode 2011-2015 campuran biodiesel ditingkatkan lagi dari 10% menjadi 15%, yang selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2016, kembali kadar biodiesel ditingkatkan menjadi 20% (B20).
Program mandatori B20 berjalan baik yang disertai pemberian insentif dari BPDPKS untuk sektor PSO. Pada tanggal 1 September 2018 pemberian insentif diperluas ke sektor non-PSO.
Peningkatan pencampuran kadar biodiesel dengan bakan bakar minyak jenis solar kembali di laksanakan karena melihat tingkat keberhasilan dalam implementasi Program B20 sebelumnya yang sudah berjalan selaras dengan target pencampuran biodiesel yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015.
Penerapan peningkatan pencampuran biodiesel sebesar 30%(B30) juga diharapkan dapat mengurangi laju impor BBM sehingga meningkatkan devisa negara. Program B30, walaupun sudah diresmikan pada bulan Desember 2019, tapi efektif baru dijalankan pada awal bulan Januari 2020.
Agar program bodiesel di tahun 2021 semakin lancar dan tidak ada hambatan di permulaan tahun 2021, maka produsen mengharapkan dukungan dari semua pihak termasuk percepatan keluarnya Peraturan.