Suara.com - Sebanyak 972 bungkus atau sebanyak 19.972 batang rokok ilegal diamankan Kantor Bea Cukai Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).
"Penindakan rokok ilegal tersebut dilakukan sebanyak 12 kali di dua lokasi yang berbeda yakni Kabupaten Kepulauan Sula dan Kepulauan Taliabu," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Jims Oktovianus ditulis Selasa (1/12/2020).
Menurut dia, peningkatan pengawasan pada barang kena Cukai Hasil Tembakau (CHT) dimulai sejak Januari hingga pengujung tahun 2020.
"Sejak awal tahun 2020 hingga akhir, kami selalu melakukan operasi pasar dengan menindak sejumlah kios atau pedagang yang menjual rokok ilegal dan pada akhir tahun 2020 ini kami juga terus melakukan operasi pengawasan," ujarnya.
Baca Juga: Obati Pecandu Rokok, Pemerintah Malaysia Habiskan Hampir Rp 10 Miliar
Peningkatan operasi pengawasan di bidang cukai, kata dia, dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai dari wilayah tersebut.
"Penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai terus dilakukan guna menjaga rutinitas pelaksanaan operasi pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya," ujar Jims.
Pihaknya juga berharap para pengusaha yang ada di Maluku Utara bisa bekerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya meningkatkan ekspor guna membantu negara meraih devisa. (Antara)