Sri Mulyani Kasih Syarat Agar RI Terlepas dari Jebakan Middle Income Trap

Jum'at, 27 November 2020 | 18:22 WIB
Sri Mulyani Kasih Syarat Agar RI Terlepas dari Jebakan Middle Income Trap
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani ungkap prasyarat Indonesia agar tidak terjebak dalam middle income trap, sehingga mampu menjadi negara maju sebagai high income country.

Hal ini ia sampaikan saat memberikan pidato kunci pada acara Seminar Indonesia Emas 2045 dengan tema “Lulus dari Middle Income Trap”, yang diselenggarakan secara virtual pada hari Jumat (27/11/2020).

“Kita tahu bahwa negara Indonesia didirikan oleh para pendiri bangsa dengan suatu cita-cita yang sangat mulia. Bagaimana menjadi sebuah negara yang maju, bagaimana kita bisa memajukan seluruh kehidupan bangsa dan bernegara kita, bagaimana kita bisa menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Cita-cita untuk Indonesia menjadi negara maju ini merupakan sesuatu yang bisa dicapai oleh kita,” kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan proyeksi Indonesia pada tahun 2045, dengan berbagai perhitungan dari sisi demografi maupun ekonomi, Indonesia akan memiliki populasi sebanyak 318 juta penduduk yang didominasi oleh kelompok muda.

Baca Juga: Kualitas SDM jadi Sorotan Sri Mulyani, UU Cipta Kerja Mampu Perbaiki?

Indonesia akan memiliki penduduk yang tidak hanya muda, tetapi juga produktif, yang sebagian besar (73 persen) tinggal di perkotaan sebagai kelas menengah.

Sri Mulyani mengatakan bahwa apabila Indonesia bisa maju terus, maka Indonesia akan menjadi negara dengan ukuran ekonomi yang sangat besar bahkan bisa masuk di dalam 5 besar dunia dengan pendapatan perkapita mencapai USD 23 ribu.dolar AS.

“Namun, untuk mencapai sebagai negara maju dibutuhkan persyaratan. Hal ini tidak datang tiba-tiba. Dibutuhkan persyaratan mengenai kualitas dan ketersediaan infrastruktur yang baik, dibutuhkan kualitas sumber daya manusia yang baik, dan oleh karena itu pendidikan, kesehatan, skill, karakter menjadi luar biasa penting,” paparnya.

Selain itu, prasyarat lainnya adalah kemampuan untuk memanfaatkan teknologi secara lebih baik dan kemampuan untuk inovasi.

Indonesia juga perlu untuk menata wilayahnya yang begitu luas agar semakin mampu mencerminkan suatu mobilitas yang efisien dan baik serta sehat.

Baca Juga: Serahkan DIPA dan Transfer Daerah 2021 Lebih Awal, Ini Alasan Sri Mulyani

Lanjutnya, Indonesia juga membutuhkan sektor keuangan yang makin maju. Menkeu mengatakan bahwa stabilitas ekonomi baik  pada skala makro maupun pada level mikro, stabilitas politik dan juga peraturan hukum yang ditegakkan secara konsisten juga menjadi persyaratan utama.

Indonesia saat ini sedang pada taraf negara berpendapatan menengah, sebut Menkeu. Kalau dilihat dari grafik perkembangan pertumbuhan income perkapita Indonesia, ada suatu trend yang menunjukkan peningkatan menuju negara middle-upper income country.

Namun dirinya mengingatkan bahwa hal ini tidak bisa serta merta menjadi jaminan bagi Indonesia akan secara mudah naik kelas sebagai negara berpendapatan tinggi.

Banyak negara-negara yang sudah mencapai middle income coutry selama beberapa dekade, namun sampai sekarang mereka masih tetap disana. Itulah yang disebut sebagai middle income trap.

“Inilah yang perlu untuk kita perhatikan sebagai para akademisi untuk mempelajari apakah kita bisa belajar dari sejarah kita sendiri maupun dari sejarah negara-negara lain, dan apakah kita mampu berubah dan membawa perubahan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir adanya UU ini bisa membantu pemerintah untuk lepas dari middle income trap.

"Apakah kita mau hidup seperti ini, cycle-nya begitu terus, tentu kita akan terjebak dengan yang namanya middle income trap," kata Iskandar dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (27/11/2020).

Menurut Iskandar inti dari UU yang saat ini menjadi kontroversial ditengah masyarakat Indonesia adalah bagaimana menciptakan sebuah iklim usaha yang baik dan berdaya saing.

"Bank Dunia bilang bahwa UU ini adalah reformasi dari ease of doing business (peringkat kemudahan berusaha)," katanya.

Iskandar menuturkan bahwa UU Cipta Kerja bisa membuat Indonesia naik kelas dan membawa perekonomian nasional sejajar dengan negara maju.

Maka dari itu kata dia pentingnya UU ini sangat dinantikan semua kalangan agar Indonesia bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan rendah.

"UU Cipta kerja tidak menganakemaskan perusahaan besar. Justru membantu UMKM. Inti pengembangan sehingga menciptakan kesejahteraan untuk negara. Sehingga UKM diberi kemudahan dalam pendirian usaha, dan perlindungan usaha," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI