Suara.com - Serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam kelompok Buruh Menggugat UU Cipta Kerja mengajukan uji materiil terhadap 12 poin dalam tiga pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan diajukan oleh sembilan pemohon yang diantaranya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan UU ini hanya menjadi karpet merah kalangan pengusaha kelas kakap alias besar.
Atas tudingan ini, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir membantah hal tersebut. Sebab, dia mengklaim UU ini diperuntukkan untuk semua golongan termasuk para pelaku usaha kecil.
"UU Cipta kerja tidak menganakemaskan perusahaan besar. Justru membantu UMKM," kata Iskandar dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Buruh hingga LSM Gugat UU Ciptaker ke MK, Berkasnya Diangkut Pakai Troli
Dia mengklaim dengan penyederhanaan regulasi dan proses administrasi, UU Cipta Kerja akan memudahkan UMKM untuk mendirikan usaha, atau bahkan mengembangkan usahanya, sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM
"Intinya pengembangan sehingga menciptakan kesejahteraan untuk negara. Sehingga UKM diberi kemudahan dalam pendirian usaha, dan perlindungan usaha," katanya.
Sehingga kata dia UU Cipta Kerja diharapkan bisa memperbaiki iklim bisnis dan investasi, mengembalikan operasional perusahaan, UMKM dan koperasi, serta mengurangi dampak negatif dari Covid-19 seperti PHK.
"Kami sedang memfinalisasi aturan turunan UU Cipta Kerja dan mengumpulkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar implementasinya berjalan lancar. Ada 40 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dan 30 di antaranya sudah di-draft dan bisa langsung dilihat di halaman website UU Cipta," pungkas Iskandar.
Baca Juga: Resmi! Buruh KSPI Gugat UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi ke MK