Suara.com - Pemerintah menyebut tantangan perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun ke depan sangatlah menantang.
Salah satunya adalah, bagaimana cara pemerintah melepaskan diri dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah, dengan lahirnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menilai, adanya UU ini bisa membantu pemerintah untuk lepas dari middle income trap.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tak Dukung Riset dan Inovasi, Pakar UGM Temukan Kejanggalan
"Apakah kita mau hidup seperti ini, circle-nya begitu terus, tentu kita akan terjebak dengan yang namanya middle income trap," kata Iskandar dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (27/11/2020).
Menurut Iskandar, inti dari UU yang saat ini menjadi kontroversial di tengah masyarakat Indonesia adalah, bagaimana menciptakan sebuah iklim usaha yang baik dan berdaya saing.
"Bank Dunia bilang bahwa UU ini adalah reformasi dari ease of doing business (peringkat kemudahan berusaha)," katanya.
Iskandar menuturkan, UU Cipta Kerja bisa membuat Indonesia naik kelas dan membawa perekonomian nasional sejajar dengan negara maju.
Maka dari itu, kata dia, pentingnya UU ini sangat dinantikan semua kalangan agar Indonesia bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan rendah.
Baca Juga: Konsisten Lawan UU Cipta Kerja, Aktivis Tolak Undangan Bertemu Jokowi
"UU Cipta kerja tidak menganakemaskan perusahaan besar. Justru membantu UMKM. Inti pengembangan sehingga menciptakan kesejahteraan untuk negara. Sehingga UKM diberi kemudahan dalam pendirian usaha, dan perlindungan usaha," katanya.