Beredar Daftar 61 Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Benih Lobster

Kamis, 26 November 2020 | 16:51 WIB
Beredar Daftar 61 Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Benih Lobster
Tangkap layar daftar 61 nama perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu dini hari malam di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini diduga kasus korupsi ekspor benih lobster.

Jauh sebelum ditangkap KPK, Edhy Prabowo telah memberikan izin 26 perusahaan untuk melakukan ekspor benih lobster. Namun, beredar data bahwa perusahaan yang mendapatkan izin ekspor bukanlah 26 perusahan tetapi sebanyak 61 perusahaan.

Hal tersebut berdasarkan surat undangan kepada Direktur ke 61 perusahaan tersebut sesuai dengan bernomor B.20733/DJPT/TU.330.D1/XI/2020 tanggal 2 November 2020. Surat tersebut juga ditandatangani langsung oleh Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Trian Yunanda.

Tangkap layar daftar 61 nama perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster. (istimewa)
Tangkap layar daftar 61 nama perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster. (istimewa)

Berikut daftar 61 perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster;

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Kementerian KP Setop Ekspor Benih Lobster

  1.  PT Samudra Bahari Sukses
  2. PT Natura Prima Kultur
  3.  PT Royal Samudera Nusantara
  4. PT Graha Food Indopasifik
  5. PT Aquatic SS Lautan Rezeki
  6.  PT Setia Widara
  7.  PT Bahtera Damai Internasional
  8.  PT Indotama Putra Wahana
  9.  PT Tania Asia Marina
  10.  CV Nusantara Berseni
  11.  PT Alam Laut Agung
  12.  PT Gerbang Lobster Nusantara
  13.  PT Global Samudera Makmur
  14.  PT Sinar Alam Berkilau
  15.  PT Wirtama Mitra Mulia
  16.  UD Bali Sukses Mandiri
  17.  UD Samudera Jaya
  18.  PT Agro Industri Nasional
  19.  PT Samudra Mentari Cemerlang
  20.  PT Rama Putra Farm
  21.  PT Elok Monica Grup
  22.  CV Sinar Lombok
  23.  PT Pelangi Maritim Jaya
  24.  PT Pasopati Indo Kreasi
  25.  PT Kreasi Bahari Mandiri
  26.  PT Maradeka Karya Semesta
  27.  PT Nusa Tenggara Budidaya
  28.  PT Bima Sakti Mutiara
  29.  PT Lombok Lautan Samudra
  30.  PT Global Perikanan Nusantara
  31.  PT Maritim Maju Perkasa
  32.  PT Teladan Cipta Samudra
  33. PT Anugrah Bina Moga
  34.  CV Guntur Jaya Perkasa
  35. PT Dua Putra Perkasa Pratama
  36.  PT Lautan Sumber Jaya
  37. PT Burlian Indonesia
  38. PT Fishindo Lintas Samudra
  39.  PT Karunia Alam Laut
  40.  PT Laut Mitra Perkasa
  41.  PT Graha Pesisir Nusantara
  42.  PT Ulam Laut Melimpah
  43.  PT Sumber Yalasamudra
  44.  PT Sinar Laut Perkasa
  45.  PT Fortuna Agro Perkasa
  46.  PT Wigrha Pratama Karya
  47.  PT Bangka Maju Mandiri
  48.  PT Karya Laut Nusantara
  49.  PT Mina Jaya Wsia
  50.  PT Sagara Cipta Gemilang
  51.  PT YFIN Internasional
  52.  PT Hutama Asia Sejahtera
  53.  PT Hentry Jaya
  54. PT Samudera Sumber Anugerah
  55. PT Lasarus
  56.  PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera
  57.  PT Arkara Athaya Indonesia
  58.  Ketua INKOPPOL
  59.  PT Tirta Adidaya Nusantara
  60.  PT Batam Mustika Alam
  61.  PT Hartika Eka Nusantara

Izin Ekspor Benih Lobster Dihentikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster atau benur.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

Berikut ini surat edaran tersebut;

Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga: Edhy Prabowo Bilang Korupsi Musuh Utama, Netizen:Tanda Orang Munafik

Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.

Dikonfirmasi Kepala Humas Kementerian KKP Agung membenarkan surat edaran tersebut.

"Benar penghentian sementara, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," kata Agung, Kamis (26/11/2020).

REKOMENDASI

TERKINI