Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu dini hari malam di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini diduga kasus korupsi ekspor benih lobster.
Jauh sebelum ditangkap KPK, Edhy Prabowo telah memberikan izin 26 perusahaan untuk melakukan ekspor benih lobster. Namun, beredar data bahwa perusahaan yang mendapatkan izin ekspor bukanlah 26 perusahan tetapi sebanyak 61 perusahaan.
Hal tersebut berdasarkan surat undangan kepada Direktur ke 61 perusahaan tersebut sesuai dengan bernomor B.20733/DJPT/TU.330.D1/XI/2020 tanggal 2 November 2020. Surat tersebut juga ditandatangani langsung oleh Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Trian Yunanda.
Berikut daftar 61 perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster;
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Kementerian KP Setop Ekspor Benih Lobster
- PT Samudra Bahari Sukses
- PT Natura Prima Kultur
- PT Royal Samudera Nusantara
- PT Graha Food Indopasifik
- PT Aquatic SS Lautan Rezeki
- PT Setia Widara
- PT Bahtera Damai Internasional
- PT Indotama Putra Wahana
- PT Tania Asia Marina
- CV Nusantara Berseni
- PT Alam Laut Agung
- PT Gerbang Lobster Nusantara
- PT Global Samudera Makmur
- PT Sinar Alam Berkilau
- PT Wirtama Mitra Mulia
- UD Bali Sukses Mandiri
- UD Samudera Jaya
- PT Agro Industri Nasional
- PT Samudra Mentari Cemerlang
- PT Rama Putra Farm
- PT Elok Monica Grup
- CV Sinar Lombok
- PT Pelangi Maritim Jaya
- PT Pasopati Indo Kreasi
- PT Kreasi Bahari Mandiri
- PT Maradeka Karya Semesta
- PT Nusa Tenggara Budidaya
- PT Bima Sakti Mutiara
- PT Lombok Lautan Samudra
- PT Global Perikanan Nusantara
- PT Maritim Maju Perkasa
- PT Teladan Cipta Samudra
- PT Anugrah Bina Moga
- CV Guntur Jaya Perkasa
- PT Dua Putra Perkasa Pratama
- PT Lautan Sumber Jaya
- PT Burlian Indonesia
- PT Fishindo Lintas Samudra
- PT Karunia Alam Laut
- PT Laut Mitra Perkasa
- PT Graha Pesisir Nusantara
- PT Ulam Laut Melimpah
- PT Sumber Yalasamudra
- PT Sinar Laut Perkasa
- PT Fortuna Agro Perkasa
- PT Wigrha Pratama Karya
- PT Bangka Maju Mandiri
- PT Karya Laut Nusantara
- PT Mina Jaya Wsia
- PT Sagara Cipta Gemilang
- PT YFIN Internasional
- PT Hutama Asia Sejahtera
- PT Hentry Jaya
- PT Samudera Sumber Anugerah
- PT Lasarus
- PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera
- PT Arkara Athaya Indonesia
- Ketua INKOPPOL
- PT Tirta Adidaya Nusantara
- PT Batam Mustika Alam
- PT Hartika Eka Nusantara
Izin Ekspor Benih Lobster Dihentikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster atau benur.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020. Surat tertanggal 26 November ini diteken Plt Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.
Berikut ini surat edaran tersebut;
Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga: Edhy Prabowo Bilang Korupsi Musuh Utama, Netizen:Tanda Orang Munafik
Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.
Dikonfirmasi Kepala Humas Kementerian KKP Agung membenarkan surat edaran tersebut.
"Benar penghentian sementara, untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," kata Agung, Kamis (26/11/2020).