Suara.com - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2021 mencapai Rp 795,5 triliun, anggaran ini naik sekitar 4,1 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 761,9 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, meningkatnya anggaran TKDD untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi khususnya di daerah imbas pandemi virus corona atau Covid-19.
"Anggaran TKDD mendorong pemerintah daerah memulihkan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan dalam rangka mendukung penguatan ekonomi nasional,” kata Astera dalam sebuah webinar, Kamis (26/11/2020).
Astera menjabarkan setidaknya ada 5 poin utama fokus dari kebijakan TKDD pada tahun depan, yakni pertama untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional.
Baca Juga: Mensos Siap Jalankan Arahan Presiden Soal Serapan Anggaran 2021
Kedua adalah menyinergikan TKDD dan belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam pembangunan human capital yaitu di bidang pendidikan dan kesehatan.
Ketiga adalah mendorong belanja infrastruktur daerah melalui creative financing seperti pinjaman daerah, KPBU daerah, serta kerja sama antardaerah untuk mendukung pencapaian target RPJMN.
Keempat adalah melakukan redesain pengelolaan TKDD terutama DTU dan DTK dengan penganggaran berbasis kinerja serta peningkatan akuntabilitas.
Kelima adalah meningkatkan kinerja anggaran TKDD dan melakukan reformasi APBD melalui implementasi standar harga satuan regional (SHSR) dan penyusunan bagan akun standar (BAS).
Baca Juga: Tambahan Anggaran Sektor Kesehatan Jadi Rp97,26 Triliun untuk Vaksinasi