BP Tapera Bersiap untuk Pengembalian Dana Taperum PNS dan Pensiunan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 25 November 2020 | 06:30 WIB
BP Tapera Bersiap untuk Pengembalian Dana Taperum PNS dan Pensiunan
Ilustrasi tabungan perumahan (yahoo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keberadaan BP Tapera adalah amanat dari UU Tapera Nomor 4 Tahun 2016 yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi Peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Kami siap untuk membantu, terus mengawal dan mendukung kerjasama antara BP Tapera dengan Pemerintah Daerah untuk membantu mengenai ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah yang layak huni bagi ASN,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ditulis Rabu (25/11/2020).

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, dana Tapera merupakan milik Peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan kepada 12 (dua belas) asas yaitu kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.

"Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera," kata Eko.

Baca Juga: PNS Diminta Tenang, Pemerintah Percepat Pengalihan Dana Taperum ke Tapera

Eko menuturkan, besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja.

"Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta. Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera,” jelas Eko.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun dan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.

Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018.

Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.

Baca Juga: Pengolaan Dana Tapera Dijamin Aman

PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan, untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ ahli waris diterima langsung pada yang berhak.

Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Sementara itu, untuk Ahli Waris PNS Pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan, seperti Surat Kuasa Bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.

BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut.`

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI