PIP Semarang Gunakan Cara Ini untuk Tingkatkan SDM

Selasa, 24 November 2020 | 14:11 WIB
PIP Semarang Gunakan Cara Ini untuk Tingkatkan SDM
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang menyenggarakan Workshop Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rangka mengoptimalkan kualitas para pegawainya untuk menuju komposisi sumber daya manusia (SDM) yang ideal, Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang menyenggarakan Workshop Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Direktur PIP Semarang, Capt. Mashudi Rofik pada saat pembukaan acara workshop tersebut mengatakan, bahwa ada sebanyak 50 pegawai PIP Semarang, mengikuti workshop Anjab dan ABK di Lingkungan PIP Semarang.

"Kami berharap dengan diselenggarakannya workshop Anjab dan dan ABK ini dapat dijadikan sebagai salah satu upaya dalam memberikan pemahaman akan pentingnya analisis jabatan untuk mengetahui informasi suatu jabatan dalam sebuah organisasi khususnya PIP Semarang," kata Capt. Mashudi Rofik dalam keterangannya, Selasa (24/11/2020).

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara Regional I, Yogyakarta, Eka Pangestuti menyampaikan, telah diberlakukan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, peraturan ini sebagai pengganti peraturan PermenPANRB Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan.

Baca Juga: Infrastruktur dan SDM Indonesia Siap Lakukan Vaksinasi COVID-19

"Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2020 ini sudah sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia, bapak Joko Widodo, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJPN) 2020-2024 yang bertujuan pencapaian birokrasi berkelas dunia atau World Class Government dan peningkatan indeks efektifitas pemerintahan," katanya.

Sementara itu materi lainnya disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hernadi Tri Cahyanto,

"Dengan ditetapkannya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2020 pada tanggal 13 Januari 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, setiap instansi wajib menyusun Anjab dan ABK dalam jangka waktu 2 tahun setelah peraturan ini diberlakukan pada tanggal 17 Januari 2020," imbuh Hernadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI