Suara.com - Pandemi virus corona atau Covid-19 yang masih terus terjadi hingga detik ini, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa program restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terdampak pandemi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi dengan para perbankan dan pengusaha.
"Kita perkirakan satu tahun selesai, namun demikian dari hasil evaluasi dan diskusi seluruh pengusaha dan perbankan sepertinya perlu diperpanjang," kata Wimboh dalam acara CEO Networking yang digelar secara virtual, Selasa (24/11/2020).
Adapun implementasi program ini akan dimulai saat ketentuan POJK 11/2020 berakhir pada Maret 2021 dan berlaku sampai Maret 2022.
Baca Juga: Akulaku Optimistis Penuhi Kebutuhan Belanja Tanpa Kartu Kredit
Meski begitu kata Wimboh dalam perpanjangan masa waktu kedua ini beberapa syarat yang diperketat, seperti halnya kriteria kreditur yang layak dapat fasilitas ini.
"Perpanjangan ini silakan, artinya kalau nasabah yang mempunyai uang dan bisa bertahan tanpa perpanjangan silakan mengangsur. Yang jelas ini memberi ruang bagi perbankan dan lembaga keuangan memberi restrukturisasi bagi debitur lain," ujar Wimboh.
Sementara itu, total restrukturisasi kredit yang sudah dilakukan hingga kini sudah mencapai Rp 932,2 triliun oleh perbankan. Lalu, Rp 181,3 triliun yang dilakukan lembaga keuangan non bank.