Pada PPh Migas ini mengalami kontraksi sebesar 46,46 persen dibandingkan tahun lalu dikarenakan harga dan lifting minyak mengalami penurunan.
“Jadi, kalau kita lihat di dalam penerimaan pajak neto Januari hingga Oktober ini menggambarkan kontraksi yang sangat dalam dari perekonomian yang tergambarkan dari penerimaan pajak," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Meski begitu, kata dia, kondisi ini menggambarkan juga bahwa insentif yang diberikan oleh pemerintah juga sudah mulai digunakan dan juga restitusi dari PPN yang dipercepat sudah dinikmati oleh perusahaan.
"Ini agar perusahaan masih bisa survive dalam kondisi ekonomi yang sangat sangat sulit,” katanya.