Suara.com - Pemerintah akan terus mendorong penerimaan negara walaupun di tengah kondisi yang masih relatif sulit akibat pandemi covid-19.
Hal tersbeut dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (APBN KiTa) Edisi November 2020, yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (23/11/2020).
“Dari sisi penerimaan pajak, meskipun kondisinya sangat sulit namun kita akan tetap mencoba untuk menjaga penerimaan, dimana realisasi sampai dengan akhir Oktober adalah Rp 991 triliun atau sebesar 70,6 persen dari target,” kata Sri Mulyani.
Dirinya menambahkan, penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2020 mengalami kontraksi 15,6 persen dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan Negara Dari Pajak Tahun Ini Terpuruk 18,8 Persen
Berbagai jenis pajak mengalami tekanan, karena adanya pemanfaatan insentif pajak yang diberikan kepada seluruh perekonomian baik itu pajak untuk karyawan, pajak PPh, maupun untuk PPN.
Untuk PPh Non Migas, hingga akhir Oktober 2020 telah tercapai 51,65 persen dari target yang ada dalam Perpes 72 Tahun 2020 yaitu Rp 450,67 triliun dari target Rp 638,52 triliun. PPH Non migas ini mengalami kontraksi 19,03 persen dibanding tahun lalu.
"Ini menggambarkan kondisi ekonomi yang masih mengalami tekanan yang sangat dalam," kata dia.
Sementara itu, hingga akhir Oktober 2020 penerimaan untuk PPN & PPnBM mencapai 64,82 persen dari Perpres 72 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp 328,98 triliun.
PBB dan pajak lainnya mencapai hampir 100 persen dari target yaitu sebesar Rp 20.92 triliun.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Indonesia Anjlok 18,8 Persen Pada Oktober 2020
Sedangkan penerimaan dari PPh Migas mencapai 82,77 persen dari target yaitu sebesar Rp 26,37 triliun.
Pada PPh Migas ini mengalami kontraksi sebesar 46,46 persen dibandingkan tahun lalu dikarenakan harga dan lifting minyak mengalami penurunan.
“Jadi, kalau kita lihat di dalam penerimaan pajak neto Januari hingga Oktober ini menggambarkan kontraksi yang sangat dalam dari perekonomian yang tergambarkan dari penerimaan pajak," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Meski begitu, kata dia, kondisi ini menggambarkan juga bahwa insentif yang diberikan oleh pemerintah juga sudah mulai digunakan dan juga restitusi dari PPN yang dipercepat sudah dinikmati oleh perusahaan.
"Ini agar perusahaan masih bisa survive dalam kondisi ekonomi yang sangat sangat sulit,” katanya.