Lindungi Pekerja, BPJamsostek dan Sri Sultan HB X Tandatangani Kesepakatan

Senin, 23 November 2020 | 15:27 WIB
Lindungi Pekerja, BPJamsostek dan Sri Sultan HB X Tandatangani Kesepakatan
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan BPJamsostek menandatangani kesepakatan Pelaksanaan Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan di DIY. (Dok : BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pentingnya perlindungan kepada seluruh pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi perhatian Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, dalam hal ini selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Senin (23/11/2020), BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menandatangani nota kesepakatan dengan Pemda DIY tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan di wilayah DIY.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama BPJamsostek, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Direktur Pelayanan BPJamsostek, dan Sri Sultan HB X, yang dilaksanakan di Gedung Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Perjanjian tersebut dijalin agar Pemda DIY dan BPJamsostek dapat menjalin sinergitas untuk mewujudkan misi melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja di DIY melalui optimalisasi fungsi pengawasan untuk mewujudkan kepatuhan pemberi kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja, hal ini tentunya juga berimbas pada peningkatan produktivitas dan mendukung pembangunan, serta meningkatkan perekonomian daerah.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek menyampaikan, BPJamsostek sebagai badan hukum publik terus memberikan edukasi terkait manfaat dan Program BPJamsostek sebagai wujud kepedulian dan peran aktif dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

"BPJamsostek hadir untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja kepada para pekerja peserta kami," imbuhnya.

"Sebagai pengingat, PP (Peraturan Pemerintah) No. 82 yang terbit pada akhir tahun 2019, semakin meningkatkan manfaat Program BPJamsostek tanpa kenaikan iuran. Jika dibandingkan dengan jaminan sosial di luar negeri, manfaat BPJamsostek ini sangat luar biasa, karena ada nilai tambah atau manfaat tambahan juga, selain manfaat utama yang disediakan. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan bagi pekerja dapat terwujud," tutur Agus.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJamsostek juga menjalankan fungsi sosial, seperti yang dilakukan sebelumnya pada Jumat, (20/11/2020), dengan menyalurkan 300 paket bantuan untuk para pengungsi bencana alam Gunung Merapi, di Desa Glagahharjo Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman.

Selain itu, Agus juga memaparkan, pihaknya memiliki basis data pekerja yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat pekerja.

"Seperti beberapa waktu yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah dengan menggunakan basis data dari BPJamsostek," terangnya.

Baca Juga: BPJamsostek dan Kemenlu Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

"Ke depan, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan kembali memberikan bantuan menggunakan basis data dari BPJamsostek," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI