Suara.com - Bantuan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau bantuan presiden terdampak pandemi Covid-19 digulirkan sejak Agustus 2020.
Sebanyak 12 juta pelaku UMKM, masing-masing mendapat dana hibah senilai Rp2,4 juta untuk tambahan modal. Mereka yang berhak mendapatkannya hanya yang belum pernah mendapatkan bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan (unbankable).
Iis Suminar merupakan salah satu pedagang yang menerima bantuan presiden itu. Bagi dia, bantuan ini meningkatkan jualannya.
Pedagang pecel karedok dan gado-gado itu berkata, “Alhamdulillah setelah adanya bantuan (BPUM), saya bisa memperlebar tempat atau meja untuk usaha tambahan. Kemudian saya menambahkan usaha gorengan. Saya memanfaatkan sayur yang ibu saya jual agar tidak terbuang sia-sia.”
Iis menerima bantuan Rp2,4 juta pertamakali bulan Oktober. Informasi mengenai bantuan presiden pertamakali dia dapatkan dari media sosial. Ketertarikannya ketika itu mengalahkan keraguan, Iis kemudian mencari informasi ke desa dan bank.
"Saya menanyakan ke security bank, perihal dana UMKM. Karena saya mendapat informasi ini pertama kali lewat media sosial,” ujar Iis.
Selain menjadi penerima BPUM, Iis juga mengajukan Kredit Usaha Rakyat Super Mikro.
Bantuan stimulus usaha ini merupakan program dengan suku bunga 0 persen hingga 31 Desember 2020. Dengan diberikan tambahan subsidi bunga KUR 6 persen sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6 persen setelah 31 Desember 2020. Batas maksimum kreditnya adalah sebesar Rp10 juta.
Iis bercerita semenjak menerima bantuan presiden, usahanya maju pesat.
Baca Juga: Nama Belum Terdaftar BLT UMKM? Laporkan di Situs pembiayaan.depkop.go.id
Suwanti merupakan pengusaha kerajinan cindera mata berbahan dasar limbah yang juga merasakan manfaat bantuan presiden.