Suara.com - Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga mengaku enggan mengadukan balik Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) ke polisi.
Meski mendapat banyak saran hukum dengan melaporkan balik Pospera, Arya lebih memilih jalur diskusi.
"Saya kalau mau mengadukan balik Pospera sangat gampang kalau melihat sisi hukum. Banyak saran-saran hukum diberikan kepada saya, kalau yang mereka adukan tidak punya substansi dan saya bisa mengadukan balik mereka, tapi saya tidak mau melakukannya karena saya mau memberikan sinyal diskursus berdemokrasi kepada kawan-kawan Pospera," ujar Arya kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Arya menilai proses diskusi, kritik, bahkan membuat informasi tidak benar mengenai Kementrian BUMN, merupakan hal lumrah dalam era demokrasi.
Ia juga mengatakan selalu membuka diri atas sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepada Kementerian BUMN.
"Kami melayaninya dengan jawaban-jawaban yang cerdas. Makanya saya kalau diundang di media manapun mengenai BUMN akan saya layani karena itu prinsip keterbukaan dalam berdemokrasi," kata Arya.
Sebelumnya, Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) resmi melaporkan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri. Arya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Pospera diketahui merupakan organisasi relawan Jokowi saat Pilpres periode 2014 dan 2019.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/0647/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 16 November 2020.
Baca Juga: Stafsus BUMN Arya Sinulingga Dilaporkan ke Polisi Gegara Percakapan di WA
Arya dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).