Pemerintah Kantongi Rp378 Triliun dari Hasil Dividen PMN BUMN

Jum'at, 20 November 2020 | 14:08 WIB
Pemerintah Kantongi Rp378 Triliun dari Hasil Dividen PMN BUMN
(Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mencatat selama kurung waktu 4 tahun atau dari 2015 sampai 2019 telah menerima hasil dividen sebesar Rp378 triliun dari Penyertaan Modal Negara kepada sejumlah BUMN.

"Dari 2015 hingga 2019 dividen yang dihasilkan dari pemberian PMN sebesar Rp378 triliun," kata Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Meirijal Nur dalam konfrensi pers secara virtual, Jumat (20/11/2020).

Meirijal mengungkapkan tidak semua pemberian PMN yang diberikan manfaatnya hanya berupa dividen saja, tetapi ada manfaat ekonomi lain yang tidak bisa dijumlahkan.

"Tentunya manfaat tidak hanya dalam bentuk dividen saja, tapi ada manfaat ekonomi lain yang tidak bisa dikuantifikasi," kata dia.

Baca Juga: Setelah Masalah Pelabuhan Marunda Selesai, KCN Bagikan Dividen ke Anies

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan manfaat lainnya yakni berupa dampak non tunai, seperti peningkatan Produk Domestik Regional Bruto suatu daerah hingga penciptaan lapangan kerja yang berpotensi meningkatkan penerimaan pajak pemerintah.

"Seperti misalnya peningkatan produk domestik regional bruto yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI