Suara.com - Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai bertujuan untuk melakukan terobosan penting, dalam melaksanakan langkah-langkah perbaikan fundamental agar Indonesia bisa mempunyai daya saing yang tinggi dan mampu berkompetisi dengan negara lain.
Hal ini terungkap saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan pidato kunci pada acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (19/11/2020).
Sri Mulyani menyebut, sudah banyak pembicaraan mengenai adanya permasalahan fundamental yang ada pada perekonomian Indonesia yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.
“Ini adalah diagnosa yang sudah sering dilakukan disampaikan baik oleh dunia usaha, dunia akademik, para ekonom dibidang penelitian maupun berbagai pihak. Saat ini Presiden Jokowi menginstruksikan kepada seluruh kabinet untuk betul-betul melakukan langkah-langkah perbaikan untuk hal-hal yang memang sifatnya fundamental,” tegas kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Forum APEC, Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Bagi Investasi
Selanjutnya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan bahwa pelaksananaan Undang-undang cipta kerja bertujuan untuk melakukan terobosan penting dalam melaksanakan langkah-langkah perbaikan fundamental yang mencakup tentang ketenagakerjaan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, pengadaan tanah, pengaturan mengenai kawasan ekonomi, pengaturan mengenai investasi pemerintah pusat dan percepatan poyek strategis nasional, dukungan riset dan inovasi, dan pengaturan administrasi pemerintah.
“Inilah yang menjadi fokus dari pemerintah untuk melakukan reformasi. Tujuannya untuk membuat Indonesia menjadi negara maju, menjadi negara high income country,” ucapnya.
Menkeu mengatakan bahwa adanya suatu proyeksi yang menunjukkan jika Indonesia mampu melakukan transformasi dan memperbaiki aspek-aspek fundamental, maka Indonesia akan menjadi negara dengan penghasilan dan memiliki produktivitas yang tinggi.
Proyeksi demografi Indonesia untuk tahun 2045 akan mencapai 309 juta populasi dimana 52 persen adalah usia produktif dan hidup di perkotaan. Mereka merupakan angkatan kerja dan mereka butuh pekerjaan atau mereka akan menciptakan pekerjaan.
Oleh karena itu, perlu untuk dilakukan langkah-langkah agar penduduk Indonesia menjadi penduduk yang betul-betul produktif, dan bersamaan dengan upaya Pemerintah untuk terus melakukan reformasi di bidang pendidikan dan pelatihan sehingga tenaga kerja tersebut menjadi semakin berkualitas.
Baca Juga: Jokowi Obral UU Cipta Kerja Buat Dunia Usaha dan Investasi di Acara APEC
Dirinya mengutarakan bahwa ini bertujuan supaya tidak hanya size ekonomi Indonesia menjadi besar, tapi yang paling penting adalah Indonesia mampu menciptakan kesejahteraan yang makin merata, serta penduduk usia produktif terutama generasi muda bisa menikmati kondisi dimana mereka mampu menyalurkan inovasi dan produktivitas nya dalam bentuk kegiatan kegiatan yang produktif dan bernilai tambah.
Menkeu menambahkan bahwa hal ini pasti membutuhkan infrastruktur yang baik, regulasi yang tidak membebani, birokrasi yang tidak menambah keruwetan, dan juga dari sisi penataan wilayah dan kemampuan Indonesia untuk terus menggunakan teknologi secara lebih baik dan maksimal.
Sehingga dirinya mengingatkan bahwa untuk meningkatkan posisi Indonesia dari kondisi middle-income country menjadi high-income country bukan persoalan yang mudah.
Banyak negara di dunia ini tetap ada di dalam status middle-income country bahkan dalam waktu 2 hingga 3 dekade, yang masuk ke dalam middle income trap. "Hanya sedikit negara yang mampu menembus perangkap dari income menengah," katanya.