Suara.com - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank per Oktober 2020 telah menyalurkan pembiayaan ekspor senilai Rp 92 triliun dari Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 18,7 triliun yang telah diberikan Pemerintah.
Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI Rabu (18/11/2020) kemarin menyampaikan, selain pembiayaan, LPEI juga telah mampu menyalurkan penjaminan senilai Rp 9,4 triliun dan asuransi senilai Rp 9,3 triliun.
Selain itu, sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam hal peningkatan ekspor, LPEI telah mampu melahirkan 59 eksportir baru dan 2.200 UKM binaan yang siap untuk melakukan ekspor.
“Dari Rp 18,7 triliun PMN yang telah diberikan oleh Pemerintah yang terdiri dari Rp 12,5 triliun Penugasan Umum dan Rp 6,2 triliun, Pembiayaan Ekspor yang disalurkan adalah Rp 92 triliun, Penjaminan Ekspor Rp 9,4 triliun, Asuransi Rp 9,3 triliun, dan penciptaan 59 Eksportir baru. Pembiayaan Ekspor ini juga berkontribusi 14,6% terhadap Ekspor Barang Indonesia,” ucap Direktur Eksekutif LPEI, D.James Rompas dalam keterangannya Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Indonesia Belum Punya Produk Pembuka Keran Ekspor ke Australia
Pembiayaan yang telah diberikan tersebut juga diikuti oleh perbaikan kinerja yang dilakukan. Non-Performing Loan (NPL) neto per Oktober 2020 telah mengalami perbaikan menjadi 11,8% dengan Coverage Ratio 77,1%.
Selain itu, LPEI juga mampu membukukan laba bersih senilai Rp 234 miliar dan diproyeksikan menjadi Rp 251 miliar di akhir Desember tahun ini.
Selain aspek finansial, LPEI juga telah mengukur Dampak Ekonomi dan Sosial atas Pembiayaan tersebut. Diantaranya adalah Peningkatan Product Domestic Bruto (PDB) 2,49 kali dari pembiayaan yang diberikan serta penyerapan tenaga kerja hingga 50 orang per Rp 1 miliar.
LPEI juga telah memiliki 2 Desa Devisa yang berasal dari Jembrana dan Yogyakarta. Desa Devisa sendiri merupakan sebuah program yang mendorong ekspor berbasis komoditas unggulan daerah.
Melihat catatan ini, LPEI kemudian mendapatkan penugasan dari Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Imbas Covid-19, Petani Salak di Magelang Kesulitan Lakukan Ekspor
Program tersebut melibatkan baik dari UKM dan Korporasi yaitu Penugasan Khusus Ekspor (PKE) Pembiayaan UKM berorientasi ekspor senilai Rp 500 miliar dan Program Penjaminan Pemerintah untuk Korporasi dengan nilai penjaminan Rp 100 triliun.
Dengan penugasan tersebut, Pemerintah mengusulkan alokasi PMN senilai Rp 5 triliun di Tahun Anggaran 2021. PMN ini terdiri dari Rp 2,5 triliun untuk Penugasan Umum dan Rp 2,5 triliun untuk Penugasan Khusus.
Penyaluran PMN ini nantinya akan difokuskan pada sektor dan komoditas yang diproyeksikan akan mengalami perbaikan dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
D. James Rompas mengapresiasi berbagai masukan dari pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI. LPEI pun memastikan akan menindaklanjuti masukan tersebut.
"Kami akan memanfaatkan secara maksimal PMN senilai Rp 5 triliun dalam menjalankan mandatnya melalui Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi khususnya yang berorientasi ekspor,” ucap D. James Rompas.