Ini Alasan Kuat Mengapa Cukai Rokok Harus Naik

Iwan Supriyatna | Luthfi Khairul Fikri
Ini Alasan Kuat Mengapa Cukai Rokok Harus Naik
Ilustrasi tembakau bahan baku rokok.

Pemerintah mewacanakan akan menaikan cukai rokok. Rencana tersebut bukan tanpa alasan, terlebih konsumsi rokok di Indonesia dilaporkan masih tinggi, yakni sebesar 33,8%.

Suara.com - Pemerintah mewacanakan akan menaikan cukai rokok. Rencana tersebut bukan tanpa alasan, terlebih konsumsi rokok di Indonesia dilaporkan masih tinggi, yakni sebesar 33,8%.

Angka tersebut didominasi perokok laki-laki dewasa sebesar 62,9%. Dan kondisi ini semakin memprihatinkan dengan naiknya perokok anak dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018 (Data Riskesdas, 2018).

Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menganggap perokok anak meningkat karena didasari harga rokok yang masih terjangkau bagi anak dan remaja.

Hal inilah menjadi kekhawatiran dan perlunya melakukan intervensi pada keputusan kenaikan cukai rokok.

Baca Juga: Prabowo Diusulkan Naikan Cukai Rokok Ketimbang Terapkan PPN 12 Persen

Dalam hal ini, pemerintah diharapkan dapat membuat harga rokok menjadi semakin tidak terjangkau. Namun hingga saat ini, belum diketahui berapa besaran kenaikan cukai rokok yang akan ditetapkan untuk 2021, apakah akan di bawah 13% atau di atas 15%, atau bahkan tidak naik sama sekali.

Salah satu perwakilan dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Iman Mahaputra Zein, mengatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam menaikkan harga rokok.

Salah satu upaya itu sejak bulan Agustus hingga Oktober 2020, CISDI bersama beberapa jaringan pengendalian tembakau lainnya telah mengumpulkan dukungan publik termasuk anak muda dalam mendorong kenaikan harga rokok melalui situs www.pulihkembali.org, dengan hasil sebesar 1500 dukungan.

“Kami juga telah menyerahkan dukungan tersebut ke Ibu Sri Mulyani. Kami berharap hal itu dapat dijadikan pertimbangan dalam menaikkan cukai hasil tembakau 2021,” ujar Iman dalam pernyataannya seperti dalam rilis yang diterima Suara.com, ditulis Kamis (19/11/2020).

Kepala Badan Khusus Tobacco Control ISMKMI, Daniel, juga mengaku prihatin melihat fenomena merokok di kalangan anak muda. Dalam mendukung pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau, pihaknya berinisiatif untuk melaksanakan evaluasi kenaikan cukai di daerah, dari Aceh sampai Papua.

Baca Juga: Ketimbang Terapkan PPN 12 Persen, Prabowo Diusulkan Naikan Cukai Rokok karena Lebih Untungkan Negara

“Survei tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas kenaikan cukai hasil tembakau selama ini, dan ini tentu perlu menjadi perhatian oleh semua pihak, agar dapat mengontrol fenomena merokok di kalangan anak muda yang sudah meresahkan,” jelasnya.

Kendati begitu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IM Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Sulthan Raihan Fatahillah, tak memungkiri isu kenaikan cukai selalu dibenturkan dengan isu kesejahteraan petani tembakau.

“Pada dasarnya petani tembakau tidak sepenuhnya sejahtera, karena komoditi tembakau bukan yang paling menguntungkan bagi petani, karena biaya produksi yang sangat tinggi dan faktor cuaca tak menentu yang rentan membuat mereka rugi,” bebernya.

Selain itu, banyak petani juga mengeluhkan tata niaga tembakau yang sering merugikan petani sebagai pengambil harga, serta serapan tembakau petani mitra di perusahaan sangat sedikit dan tidak menentu, sehingga petani memiliki posisi tawar yang lemah karena khawatir tembakau tidak laku.

“Kami menanti keberpihakan pemerintah untuk memahalkan harga rokok. Kami menagih janji Bapak Jokowi dan Ibu Sri Mulyani untuk segera menaikkan cukai hasil tembakau agar rokok tidak lagi terjangkau oleh generasi muda,” tutur dia.