Suara.com - Usaha di sektor pertanian dan peternakan tentu dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi di tengah pandemi Covid-19, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit atau Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) yang menjadi sebab kerugian usaha.
Namun kekhawatiran tersebut kini tak perlu lagi dirisaukan, karena pemerintah memberikan asuransi kepada para petani dan peternak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam program asuransi ini, pemerintah memberikan perhatian khusus bagi petani dan peternak, salah satunya dengan tanggungan premi yang hampir 80 persen ditanggung pemerintah.
"Bantuan premi bagi petani dalam bentuk untuk partisipasi asuransi pertanian adalah sebesar 80 persen yaitu untuk Rp 144.000 per hektare (Ha) per musim tanam," kata Sri Mulyani dalam acara Jakarta Food Security Summit-5 yang diselenggarakan Kadin Indonesia secara virtual, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Cari Kerja saat Pandemi? Begini Caranya!
Dengan kata lain, kata Sri Mulyani, pemerintah akan memberikan ganti rugi Rp 6 juta rupiah bagi 1 hektar lahan pertanian yang gagal panen.
Sementara untuk para peternak, hal yang sama juga diberikan dalam bentuk asuransi untuk peternak sapi dan kerbau.
"Sapi dan kerbau juga diberikan premi Rp 160.000/ekor dengan nilai pertanggungan adalah Rp 10 juta, dan ini adalah asuransi ternak sapi atau kerbau," katanya.
Ia membeberkan, di 2020 ini, premi asuransi petani yang sudah dibayarkan pemerintah mencapai Rp 116,3 miliar, dan Rp 12,23 miliar untuk asuransi peternak.
Baca Juga: Lolos dari Pandemi Bu Ning Kena Uppercut Merapi, Susah Cari Duit Rp100 Ribu