Suara.com - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto mengatakan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dapat menghemat belanja pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Berdasarkan data SPSE, total belanja pengadaan barang atau jasa pemerintah 2020 adalah sebesar Rp 1.027,1 triliun.
"Dengan sistem elektronik dan SDM pengadaan yang semakin baik kompetensinya, pemerintah mampu menghemat Rp 90 triliun melalui e-tendering dan e-purchasing," ujar Roni dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).
Dalam hal ini, tutur Roni, LKPP juga melakukan kolaborasi teknologi dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) melalui integrasi sistem, seperti OSS BKPM untuk data perijinan usaha, Kementerian Keuangan untuk data Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Sistem Informasi Pemerintah Daerah untuk data Perencanaan dan Anggaran Pemerintah Daerah dengah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Barang di Kemenag, KPK Periksa Direktur PT. SME
Mulai dijajaki juga integrasi sistem dengan Kementerian Hukum dan Ham untuk data pendirian perusahaan, dan BPS untuk data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Diharapkan Bela Pengadaan dapat mempermudah proses belanja langsung dan mendukung adanya pembinaan UMK untuk Go-Digital. Sampai dengan saat ini, Program Bela Pengadaan sudah melibatkan 71 K/L/P/D," imbuh Roni.
Upaya LKPP lainnya adalah dengan membentuk SDM Pengadaan Barang/Jasa yang kompeten dan profesional serta kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang unggul dan modern.
Keberadaan JF PPBJ sebagai pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan pengadaan menjadi lebih profesional.
Sampai saat ini K/L/PD yang belum memiliki JF PBJ sebanyak 420. Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah JF PPBJ masih sangat sedikit, sedangkan kebutuhan jabatan fungsional pengadaan sendiri diperkirakan mencapai 12.500 personil.
Baca Juga: Ya Ampun, Pengadaan Barang untuk Covid-19 di Banten Banyak Dikorupsi
Sebagai perbandingan, rata-rata jumlah paket pengadaan periode Tahun 2018-2020 sebanyak 1.814.716 paket per tahun yang tersebar di 617 K/L/PD.
Berdasarkan angka ini, diperkirakan 1 orang pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dibebankan untuk mengerjakan kurang lebih 813 paket pengadaan.
Kondisi ini sangat tidak ideal. Tantangan lain yang harus dihadapi adalah tren belanja masih belum menunjukkan perbaikan kualitas yang signifikan.
Data LKPP menunjukkan Nilai belanja pengadaan setiap tahun cenderung mengalami peningkatan, namun yang diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan nilai realisasi transaksi yang dilaksanakan oleh K/L/PD belum mencapai 100 persen.
"Jika semua Pengguna Anggaran disiplin dan konsisten menjalankan ketentuan ini, proses pengadaan menjadi terencana dan berbagai kegiatan sudah dapat dilaksanakan melalui Tender Pra-DIPA/DPA SKPD sehingga pada akhirnya masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas," tegas Roni.
Sementara itu, potensi belanja Pengadaan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada Tahun 2020 sebesar Rp 318,03 Triliun atau 37 persen dari total belanja pengadaan. Realisasinya sebesar Rp 82,64 Triliun (25,99 persen dari total potensi belanja untuk UKM).
Untuk bisa mengejar angka 40 persen sesuai mandat UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, berarti belanja pengadaan untuk Usaha Mikro dan Kecil harus ditingkatkan lagi.